Kasus Korupsi Pertamina Capai Rp285 Triliun, Hukum Islam Bolehkan Potong Tangan Pelakunya?

AKURAT.CO Publik Indonesia dikejutkan dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023 yang merugikan negara hingga Rp285 triliun.
Skala kerugian ini termasuk luar biasa besar dalam sejarah tindak pidana korupsi Indonesia. Kejaksaan Agung RI telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus ini, termasuk pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid.
Melihat besarnya dampak kerugian negara, sebagian kalangan bertanya-tanya: apakah pelaku korupsi sebesar ini pantas dihukum lebih berat, bahkan dengan sanksi potong tangan sebagaimana disebutkan dalam hukum Islam?
Pertanyaan ini muncul karena dalam ajaran Islam, pencurian dihukum dengan pemotongan tangan sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an. Namun apakah korupsi termasuk dalam kategori pencurian yang dikenai hukuman tersebut?
Baca Juga: Apakah Sound Horeg Ada di Zaman Nabi? Apa Hukumnya dalam Islam?
Dalam Al-Qur’an Surah Al-Ma’idah ayat 38, Allah berfirman:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Artinya: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Ma’idah: 38)
Namun dalam hukum Islam klasik, para ulama telah memberikan batasan ketat terkait pelaksanaan hudud (hukuman potong tangan). Ciri-ciri pencurian (as-sariqah) yang dikenai hukuman potong tangan adalah:
-
Dilakukan secara sembunyi-sembunyi (sirri), bukan terang-terangan atau dengan kekuasaan.
-
Mengambil harta orang lain secara tidak sah, tanpa ada keraguan kepemilikan.
-
Harta yang diambil berada dalam tempat penyimpanan yang aman (hirz).
-
Nilai harta yang dicuri mencapai nishab tertentu.
-
Tidak ada unsur syubhat (keraguan hukum).
-
Pelaku melakukannya dengan sengaja dan sadar.
Sementara itu, korupsi lebih dekat kepada kategori pengkhianatan amanah (ghulul) atau penyalahgunaan jabatan (khiyanah), bukan sekadar pencurian biasa. Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّمَا أُهْلِكَ ٱلَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ ٱلشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ ٱلضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ ٱلْحَدَّ
Artinya: “Sesungguhnya yang membinasakan umat sebelum kalian adalah, apabila yang mencuri itu orang terpandang, mereka membiarkannya. Tetapi jika yang mencuri itu orang lemah, mereka menegakkan hukum atasnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan pentingnya keadilan hukum, terutama bagi orang-orang yang berkuasa. Namun para ulama seperti Imam Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad berpendapat bahwa pengkhianatan amanah oleh pejabat negara lebih tepat dihukum dengan ta’zir, bukan hudud.
Ta’zir adalah hukuman yang diserahkan kepada kebijakan hakim atau penguasa, bisa berupa penjara, denda, bahkan hukuman mati dalam kondisi ekstrem yang membahayakan negara dan rakyat.
Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga pernah bersabda:
أَدُّوا ٱلْأَمَانَةَ إِلَىٰ مَنِ ٱئْتَمَنَكُمْ وَلَا تَخُونُوا مَنْ خَانَكُمْ
Artinya: “Tunaikan amanah kepada orang yang mempercayakan amanah kepadamu, dan janganlah kamu mengkhianati orang yang mengkhianatimu.” (HR. Abu Dawud).
Baca Juga: Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh
Berdasarkan pandangan ini, korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah adalah bentuk pengkhianatan amanah yang sangat besar dan dampaknya meluas ke seluruh rakyat.
Oleh karena itu, pelaku korupsi berat tidak dikenai hukuman hudud berupa potong tangan, tetapi bisa dikenai hukuman berat melalui mekanisme ta’zir seperti hukuman seumur hidup atau hukuman mati sesuai dengan tingkat kerusakan yang ditimbulkan.
Dalam konteks negara modern seperti Indonesia, sistem hukum pidana positif yang berlaku lebih banyak mengadopsi prinsip-prinsip penghukuman yang bersifat reformasi sosial dan penjeraan.
Meski demikian, esensi keadilan dalam Islam tetap relevan, yaitu bahwa penguasa dan pejabat tinggi yang berkhianat terhadap amanah publik harus dihukum lebih berat karena mereka telah merugikan jutaan rakyat.
Oleh karena itu, pertanyaan apakah pelaku korupsi Rp285 triliun boleh dipotong tangannya menurut Islam, jawabannya: tidak, karena korupsi bukan termasuk kategori pencurian hudud, tetapi termasuk dalam kejahatan amanah yang pelakunya dikenai ta’zir yang berat.
Namun semangatnya tetap sama, yaitu memberikan hukuman yang tegas dan adil agar kejahatan serupa tidak terulang dan kepercayaan rakyat kepada negara tidak hancur.
Dengan demikian, Islam tidak sekadar menawarkan hukuman fisik semata, tetapi juga mendidik masyarakat dan penguasa untuk jujur, amanah, dan bertanggung jawab atas kekuasaan yang dipegangnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









