Akurat
Pemprov Sumsel

Menggunakan TikTok untuk Konten Joget-joget, Apa Hukumnya Menurut Islam?

Fajar Rizky Ramadhan | 6 Agustus 2025, 07:30 WIB
Menggunakan TikTok untuk Konten Joget-joget, Apa Hukumnya Menurut Islam?

AKURAT.CO Fenomena TikTok sebagai platform berbasis video pendek kini telah menjadi bagian dari keseharian banyak orang. Dari anak-anak hingga orang dewasa, dari ibu rumah tangga hingga pejabat, semuanya turut meramaikan linimasa TikTok.

Salah satu konten yang paling sering muncul adalah joget-joget dengan musik—entah itu sekadar mengikuti tren atau dalam rangka hiburan. Namun, sebagai umat Islam, pertanyaan kritis pun muncul: Apakah membuat atau menonton konten joget-joget di TikTok diperbolehkan menurut Islam?

Untuk menjawab ini, kita perlu melihat dari berbagai sudut pandang: hukum asal menari, batasan aurat, niat, dampak sosial, serta nilai-nilai yang terkandung dalam aktivitas tersebut.

Pertama, Islam tidak serta-merta melarang gerakan tubuh seperti menari, karena dalam konteks tertentu ia bisa bernilai netral atau bahkan positif. Misalnya, gerakan berirama yang terjadi dalam olahraga atau tarian tradisional dalam budaya lokal yang sarat nilai.

Bahkan ada riwayat bahwa orang-orang Habasyah (Ethiopia) pernah menampilkan tarian tombak di masjid pada masa Nabi Muhammad SAW, dan Nabi tidak melarangnya.

Dalam kebanyakan konten TikTok joget-joget hari ini, tarian bukan lagi semata gerak tubuh, melainkan seringkali dibarengi dengan pakaian minim, ekspresi menggoda, dan musik yang tidak bernuansa Islami.

Belum lagi, konten ini sering ditampilkan secara terbuka kepada publik, termasuk lawan jenis yang bukan mahram. Di sinilah letak masalah syar’inya.

Baca Juga: Pejabat Pakai Fasilitas Negara untuk Urusan Pribadi, Bolehkah dalam Islam?

Islam memerintahkan menjaga aurat dan kehormatan diri, baik laki-laki maupun perempuan. Allah berfirman:

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ

"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman: hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya..." (QS. An-Nur: 30–31)

Ketika seseorang, terutama perempuan, menampilkan tubuhnya dalam gerakan joget, berpakaian ketat, dan direkam serta disebarluaskan, maka ini masuk ke dalam wilayah yang dilarang karena membuka aurat dan mengundang syahwat orang lain.

Bahkan Rasulullah SAW pernah bersabda:

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا... وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ، مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا

"Ada dua golongan dari penghuni neraka yang belum pernah aku lihat... wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya..."
(HR. Muslim)

Hadis ini memberi peringatan keras tentang gaya berpakaian dan gerak tubuh yang dimaksudkan untuk menarik perhatian secara sensual di hadapan umum. Dalam konteks TikTok, konten joget seringkali menjadi ajang pamer tubuh dan ekspresi sensual, meskipun dikemas dengan alasan "ikut tren" atau "hiburan semata".

Lebih jauh, Islam juga melarang segala bentuk tabarruj—yakni bersolek atau tampil berlebihan di hadapan publik dengan tujuan menarik perhatian lawan jenis.

وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ

"Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah dahulu."
(QS. Al-Ahzab: 33)

Dengan dasar ini, menari di depan kamera dan disebarkan untuk dinikmati publik bukan hanya berpotensi mengundang dosa pribadi, tetapi juga menyebabkan dosa berjamaah. Mengapa?

Karena konten tersebut akan ditonton oleh banyak orang, sebagian mungkin terdorong nafsunya, sebagian lain meniru, dan yang lainnya ketagihan menonton konten serupa.

Baca Juga: Dirjen PHU Kemenag Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Maka pembuat konten bisa saja mendapatkan "dosa jariyah", yaitu dosa yang terus mengalir selama kontennya ditonton dan ditiru, sebagaimana sabda Nabi:

وَمَنْ سَنَّ فِي الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً، كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا، وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا

"Barang siapa yang memulai suatu perbuatan buruk dalam Islam, maka ia menanggung dosanya dan dosa orang-orang yang mengikutinya..."
(HR. Muslim)

Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua konten TikTok otomatis haram. Jika digunakan untuk menyebarkan ilmu, berdakwah, motivasi hidup, tips rumah tangga, edukasi Islam, atau konten bermanfaat lain, maka justru menjadi ladang pahala.

Islam tidak melarang teknologi atau media sosial; yang dilarang adalah bagaimana media itu disalahgunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan syariat.

Jadi, bagaimana hukum membuat konten joget-joget di TikTok?

Jika:

  1. Tarian tersebut mengandung unsur menggoda,

  2. Dilakukan dengan membuka aurat atau berpakaian ketat,

  3. Disertai musik yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam,

  4. Dipertontonkan ke publik dan dapat memicu syahwat lawan jenis,

Maka hukumnya haram. Baik yang membuat, menyebarkan, maupun menontonnya secara sengaja demi hiburan syahwat.

Namun jika gerakan tubuh yang terekam tidak melanggar batas aurat, tidak ditujukan untuk sensualitas, serta disajikan dalam ruang privat atau dengan niat yang dibenarkan, maka bisa masuk ke wilayah mubah (boleh) atau bahkan dianjurkan, tergantung niat dan manfaatnya.

Sebagai penutup, penting bagi setiap Muslim untuk tidak sekadar ikut tren tanpa berpikir kritis. Jangan sampai kecanggihan teknologi membuat kita larut dalam budaya hedonisme dan lupa bahwa setiap jari yang menggeser layar, setiap video yang kita tonton, dan setiap unggahan yang kita buat akan dimintai pertanggungjawaban.

فَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ
وَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ

“Barang siapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasannya). Dan barang siapa mengerjakan kejahatan seberat zarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasannya pula).”
(QS. Az-Zalzalah: 7–8)

Gunakan media sosial bukan untuk menari di atas batas agama, tapi untuk menebar manfaat yang berpijak pada adab dan nilai-nilai Islam. Karena sejatinya, jejak digital kita akan tetap hidup bahkan saat kita telah tiada—dan ia bisa jadi saksi amal atau justru bukti penyesalan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.