Akurat
Pemprov Sumsel

MAKI Perkirakan Kerugian Negara Akibat Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Yaqut Capai Rp1 Triliun

Fajar Rizky Ramadhan | 11 Agustus 2025, 06:30 WIB
MAKI Perkirakan Kerugian Negara Akibat Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Yaqut Capai Rp1 Triliun

AKURAT.CO Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 mencapai hampir Rp1 triliun.

Dugaan kasus ini terjadi pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, ketika Kementerian Agama dipimpin oleh Yaqut Cholil Qoumas.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyampaikan apresiasinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

“Prinsipnya saya apresiasi, karena proses ini saya pernah mengajukan gugatan terhadap KPK karena awal-awalnya agak lemot, tapi habis kita gugat ya terus kemudian berjalan cepat penyelidikannya agak ngebut, dan kemudian Alhamdulillah sekarang sudah penyidikan,” ujar Boyamin, Minggu, 10 Agustus 2025.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Haji 2025 Dilaporkan ke KPK, Nasaruddin Umar: Enggak Ada Masalah

Boyamin menjelaskan bahwa pada 2023 Indonesia mendapatkan kuota tambahan haji sebanyak 20 ribu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, pembagian justru dilakukan secara merata, masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus.

“Jelas itu melanggar UU. Saya juga ikut melaporkan berkaitan dengan kuota itu. Dari penelusuran saya, per orang yang dapat kuota tambahan dikenakan uang 5 ribu dolar atau sekitar Rp75 juta,” kata Boyamin. Ia menduga dana tersebut masuk ke konsorsium pengelola biro perjalanan haji dan umrah, serta mengalir ke pihak-pihak tertentu.

Menurut perhitungan MAKI, jika 10 ribu kuota tambahan dialokasikan untuk haji khusus dengan tarif Rp75 juta per kuota, total dana yang terkumpul bisa mencapai Rp750 miliar. “Minimal Rp500 miliar, bisa hingga Rp1 triliun,” ungkap Boyamin.

Ia juga mendorong KPK untuk menjerat pihak-pihak terkait dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Karena uang tadi kemudian mengalir ke mana-mana, maka harus dikenakan pencucian uang untuk melacak aliran dana itu agar bisa disita dan dikembalikan ke negara. Kami tetap mengawal itu, nanti kalau lemot lagi ya kita gugat praperadilan,” tegasnya.

Baca Juga: KPK Hampir Rampung Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

KPK secara resmi mengumumkan peningkatan status perkara pada Sabtu dini hari, 9 Agustus 2025. “Perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023–2024 ke tahap penyidikan,” ujar Wakil Ketua KPK, Asep Guntur Rahayu.

KPK menilai pembagian kuota tambahan tersebut tidak sesuai ketentuan Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019. Penyidik juga mendalami aliran dana yang timbul dari pembagian kuota tersebut. Sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, serta pengurus asosiasi penyelenggara haji dan umrah.

Dalam perkara ini, KPK menerapkan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pemeriksaan juga mencakup pejabat di Kemenag, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji, hingga tokoh agama yang pernah terlibat dalam pembahasan teknis penyelenggaraan haji.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.