Ini Hukuman bagi Orang yang Membobol Rekening Milik Orang Lain dalam Perspektif Hukum Islam

AKURAT.CO Maraknya kasus pembobolan rekening di era digital, termasuk yang baru-baru ini menimpa Rekening Dana Nasabah (RDN) milik PT Panca Global Sekuritas (PGS) di Bank Central Asia (BCA), menimbulkan keresahan publik.
Meski pihak terkait telah melakukan investigasi dan dana nasabah dikembalikan, peristiwa ini mengingatkan pada pentingnya pembahasan hukum Islam mengenai pencurian dalam bentuk modern.
Dalam perspektif Islam, tindakan membobol rekening milik orang lain sejatinya tidak berbeda dengan pencurian (saraqah), meskipun medianya adalah sistem digital. Al-Qur’an menegaskan dalam surah Al-Maidah ayat 38:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Baca Juga: Musim Hujan Datang Lebih Cepat, Ini Doa Menghadapi Musim Hujan
Ayat ini menjadi dasar hukuman hudud bagi pencurian, yaitu potong tangan. Namun, para ulama menjelaskan bahwa penerapan hudud memiliki syarat yang sangat ketat, di antaranya: barang yang dicuri harus mencapai nisab (batas minimal), pencurian dilakukan di tempat terjaga, dan dilakukan dengan kesadaran penuh.
Dalam konteks modern, membobol rekening digital memenuhi unsur pencurian karena pelaku mengambil harta orang lain tanpa hak dan secara sembunyi-sembunyi.
Namun, karena sistem perbankan termasuk bagian dari institusi negara, maka penegakan hukum Islam dalam hal ini lebih dekat pada konsep ta’zir.
Ta’zir adalah hukuman yang ditetapkan penguasa untuk menjerakan pelaku, dengan bentuk yang bisa bervariasi, seperti penjara, denda, atau hukuman sosial lain.
Rasulullah SAW menegaskan larangan keras terhadap pengambilan harta orang lain dengan cara batil. Dalam hadis riwayat Muslim disebutkan: “Setiap Muslim atas Muslim lainnya haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya.” Hal ini menegaskan bahwa melanggar hak kepemilikan harta merupakan dosa besar.
Baca Juga: Apa Saja Sistem Transaksi Keuangan yang Menguntungkan dan Dibolehkan dalam Islam?
Dengan demikian, hukuman bagi orang yang membobol rekening orang lain dalam perspektif hukum Islam dapat berupa hudud jika syarat-syarat terpenuhi. Namun, pada praktiknya di era modern, lebih tepat dikenakan sanksi ta’zir oleh otoritas negara.
Hukuman ta’zir ini bertujuan menjaga kemaslahatan, melindungi sistem keuangan, serta mencegah terulangnya kejahatan serupa.
Kasus-kasus seperti pembobolan rekening menjadi pengingat pentingnya penguatan nilai amanah dalam kehidupan digital. Islam tidak hanya melarang pencurian secara fisik, tetapi juga segala bentuk perampasan harta, baik melalui rekayasa sistem maupun kejahatan siber.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








