KPK Sebut Jual Beli Kuota Haji Dilakukan Antarbiro Perjalanan Haji hingga Langsung ke Jemaah

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik jual beli kuota haji khusus yang berasal dari tambahan kuota Pemerintah Arab Saudi. Kuota tersebut diperjualbelikan antarbiro perjalanan haji hingga langsung kepada calon jemaah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan praktik ini terungkap dalam penyidikan dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Ada yang juga diperjualbelikan antarbiro, dan ada juga yang langsung diperjualbelikan kepada para calon jemaah,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/9).
Budi menjelaskan, biro perjalanan memperoleh kuota tambahan dari asosiasi penyelenggara haji.
“Ada beberapa asosiasi. Kalau tidak salah, ada 12 atau 13 asosiasi yang membawahi sejumlah biro perjalanan. Nah ini [kuota haji khusus dari kuota tambahan] dibagi kepada biro-biro ini,” katanya.
Baca Juga: Kesaksian Khalid Basalamah Bikin Kasus Kuota Haji Kian Terbuka, KPK: Informasinya Penting
KPK resmi menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pada 11 Agustus, KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengumumkan hasil penghitungan awal potensi kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Selain itu, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut. Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan adanya kejanggalan dalam distribusi 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi.
Menurut Pansus, pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal 64 UU tersebut mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk reguler.
Baca Juga: Khalid Basalamah Kembalikan Uang Terkait Kasus Kuota Haji
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap pengelolaan ibadah haji di Indonesia, terutama di tengah lamanya antrean keberangkatan calon jemaah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










