Akurat
Pemprov Sumsel

KPK Terima Pengembalian Uang dari Sejumlah Travel dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Fajar Rizky Ramadhan | 27 September 2025, 08:00 WIB
KPK Terima Pengembalian Uang dari Sejumlah Travel dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sejumlah perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus (PIHK) telah mengembalikan uang terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

“Sudah ada beberapa PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus atau biro jasa perjalanan) yang juga mengembalikan uang kepada KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2025).

Meski begitu, Budi enggan merinci nama-nama perusahaan travel maupun jumlah uang yang dikembalikan. Ia hanya memastikan perusahaan yang dipanggil penyidik kooperatif. “Jumlahnya berapa nanti akan (kami) update pada kesempatan berikutnya,” ujarnya.

Baca Juga: PBNU Desak KPK Bongkar Peran Khalid Basalamah dalam Skandal Kuota Haji Rp 1 Triliun

Selain uang, KPK juga mengantongi dokumen serta keterangan baru dari biro perjalanan yang diperiksa, termasuk di Jawa Timur.

“Semuanya bersikap kooperatif dan memberikan dukungan informasi dan keterangan yang diberikan oleh penyidik,” tambah Budi.

Kasus korupsi kuota haji ini bermula dari penyalahgunaan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah.

Sesuai aturan, 92 persen seharusnya untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, distribusi justru dibagi rata 50:50 sehingga diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah.

KPK telah memeriksa berbagai pihak, mulai dari penyedia travel, pengurus asosiasi, hingga pejabat Kementerian Agama.

Ustaz Khalid Basalamah juga sempat dimintai keterangan, sementara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah diperiksa dua kali.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.