Viral Tepuk Sakinah, Ini Pandangan Imam Nawawi atau al-Ghazali soal Maqashid Nikah

AKURAT.CO Fenomena “Tepuk Sakinah” yang belakangan viral menimbulkan perbincangan hangat di ruang publik. Banyak yang menilainya sebagai cara kreatif untuk menyampaikan pesan sakinah, mawaddah, dan rahmah kepada calon pengantin.
Namun, sebagian kalangan juga mempertanyakan, bagaimana pandangan ulama klasik mengenai tujuan pernikahan dalam Islam? Di sinilah relevansi maqashid nikah menurut Imam Nawawi dan al-Ghazali bisa memberikan pencerahan.
Imam Nawawi dalam al-Majmū‘ Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa pernikahan dalam Islam adalah ibadah sekaligus sunnah yang dianjurkan.
Ia menekankan bahwa menikah bukan sekadar pemenuhan kebutuhan biologis, melainkan sarana untuk menjaga kehormatan diri, membangun keluarga, dan melahirkan keturunan yang saleh. Imam Nawawi mengutip hadis Rasulullah SAW:
النِّكَاحُ سُنَّتِي فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
“Nikah itu sunnahku, barang siapa membenci sunnahku, maka ia bukan termasuk golonganku.” (HR. Ibnu Majah)
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini 28 September 2025: Taurus, Gemini, Cancer, Libra, dan Leo!
Hadis ini menegaskan bahwa pernikahan membawa nilai maqashid syariah yang berkaitan dengan hifz al-nasl (menjaga keturunan) dan hifz al-‘irdh (menjaga kehormatan).
Dari sudut pandang Nawawi, segala bentuk media edukasi yang mengarahkan calon pengantin agar memahami tanggung jawab rumah tangga sejalan dengan tujuan mulia pernikahan itu sendiri.
Sementara itu, Imam al-Ghazali dalam Ihyā’ ‘Ulūm al-Dīn memberikan penjelasan lebih mendalam tentang maqashid nikah. Menurutnya, ada beberapa tujuan utama pernikahan:
-
Mendapatkan keturunan yang saleh dan melanjutkan garis generasi umat Islam.
-
Menjaga diri dari perbuatan maksiat seperti zina, sebagaimana firman Allah:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32) -
Mendapatkan ketenteraman jiwa, karena manusia tidak bisa hidup sendirian tanpa pasangan.
-
Membangun kerja sama dalam rumah tangga untuk menjalani kehidupan dunia dan akhirat.
Dalam kerangka al-Ghazali, pernikahan tidak hanya soal pemenuhan kebutuhan duniawi, tetapi juga jalan untuk mencapai kesempurnaan spiritual. Rumah tangga yang dibangun di atas sakinah, mawaddah, dan rahmah merupakan miniatur masyarakat Islami yang berfungsi menjaga stabilitas sosial.
Jika dipadukan dengan fenomena Tepuk Sakinah, maka bisa dipahami bahwa inovasi semacam itu adalah ikhtiar untuk mengingatkan calon pengantin akan maqashid nikah yang digariskan para ulama besar.
Baca Juga: 5 Poin Penting Pidato Presiden Prabowo di Sidang PBB yang Relevan dengan Nilai-nilai Islam
Slogan “saling cinta, saling hormat, saling jaga, saling ridha, dan musyawarah” sejatinya mencerminkan pandangan al-Ghazali tentang kerja sama dalam rumah tangga dan pandangan Nawawi tentang pentingnya menjaga kehormatan serta keturunan.
Dengan demikian, meskipun Tepuk Sakinah hanyalah sebuah metode populer dan bukan bagian dari rukun nikah, ia dapat dinilai relevan selama membantu calon pengantin memahami pesan inti maqashid pernikahan dalam Islam.
Imam Nawawi dan al-Ghazali sama-sama menegaskan bahwa pernikahan adalah sarana menuju kesempurnaan hidup beragama, dan segala cara kreatif untuk menanamkan kesadaran itu bisa dihargai sebagai wasilah dakwah yang bermanfaat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









