Akurat
Pemprov Sumsel

Kemenag Sebut Childfree Tak Sesuai Syariat Islam, Tidak Sepenuhnya Benar!

Fajar Rizky Ramadhan | 28 September 2025, 11:00 WIB
Kemenag Sebut Childfree Tak Sesuai Syariat Islam, Tidak Sepenuhnya Benar!

AKURAT.CO Pernyataan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Jumat (26/9/2025) di Kantor Kementerian Agama RI, Menteng, Jakarta Pusat, yang menegaskan bahwa fenomena childfree tidak sesuai dengan ajaran Islam, menuai perdebatan.

Secara sekilas, argumen tersebut tampak sejalan dengan anjuran Islam tentang keberlangsungan keturunan. Namun, jika ditelisik lebih jauh, klaim bahwa childfree sepenuhnya bertentangan dengan syariat Islam tidaklah sesederhana itu.

Islam memang mendorong umatnya untuk menikah dan memiliki keturunan. Hal ini tersirat dalam firman Allah:

وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُم مِّنْ أَزْوَاجِكُم بَنِينَ وَحَفَدَةً

“Dan Allah menjadikan bagi kamu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri dan menjadikan bagimu dari pasangan-pasangan itu anak-anak dan cucu-cucu.” (QS. An-Nahl: 72)

Ayat ini menunjukkan bahwa keberadaan anak adalah salah satu nikmat Allah dalam pernikahan. Akan tetapi, Al-Qur’an tidak mewajibkan setiap pasangan untuk pasti memiliki anak. Nikmat anak adalah anugerah, bukan kewajiban mutlak yang membatalkan makna pernikahan jika tidak terjadi.

Baca Juga: 5 Poin Penting Pidato Presiden Prabowo di Sidang PBB yang Relevan dengan Nilai-nilai Islam

Fakta historis juga memperlihatkan bahwa Nabi Muhammad SAW dan sebagian sahabat tidak pernah mengecam praktik penundaan kehamilan atau pembatasan anak yang dikenal dengan istilah ‘azl. Dalam sebuah hadis riwayat Muslim, Jabir bin Abdillah berkata:

كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمْ يَنْهَنَا

“Kami dahulu melakukan ‘azl (coitus interruptus) pada masa Rasulullah SAW, lalu hal itu sampai kepada beliau, dan beliau tidak melarang kami.” (HR. Muslim)

Hadis ini menjadi dasar bahwa Islam memberi ruang pada pasangan untuk menentukan jumlah anak sesuai kondisi, selama tidak menafikan tujuan pernikahan yang lain, seperti ketenangan jiwa, mawaddah, dan rahmah.

Di sinilah argumen Kemenag tampak problematis. Dengan menyebut childfree sebagai sesuatu yang “tidak sesuai syariat Islam”, Kemenag seolah menutup ruang ijtihad dan dinamika kehidupan rumah tangga. Padahal, pernikahan tidak hanya bertujuan untuk melahirkan keturunan.

Imam al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin menjelaskan bahwa maqashid nikah mencakup empat hal: menjaga diri dari zina, mendapatkan keturunan, mencapai ketenteraman jiwa, dan membangun kerja sama hidup berumah tangga.

Artinya, jika ada pasangan yang tidak dikaruniai anak atau bahkan memilih childfree karena alasan tertentu, hal itu tidak serta merta membatalkan nilai pernikahan.

Lebih jauh, argumen Kemenag juga cenderung mengeneralisasi bahwa generasi muda memilih childfree karena pengaruh feminisme atau ketakutan akan beban rumah tangga.

Pandangan ini reduktif, sebab alasan pasangan memilih childfree bisa sangat beragam, termasuk kondisi kesehatan, faktor ekonomi, maupun orientasi hidup. Menganggap semua alasan itu tidak islami jelas sebuah penyederhanaan yang keliru.

Yang penting dicatat, childfree memang berbeda dengan menolak syariat pernikahan. Jika childfree berarti menolak menikah sama sekali, tentu hal itu bertentangan dengan sunnah Nabi.

Baca Juga: Menuntut Nafkah Rp100 ke Mantan Suami, Pantaskah dalam Islam?

Namun, jika yang dimaksud adalah pasangan menikah lalu memutuskan tidak memiliki anak, maka posisinya lebih kompleks. Ia masuk ranah ijtihadiyah yang terbuka untuk perbedaan pendapat, apalagi jika ada alasan mendesak yang masuk akal.

Dengan demikian, pernyataan Kemenag bahwa childfree “tidak sesuai syariat Islam” terlalu mutlak dan bisa menyesatkan publik. Yang lebih tepat adalah mengatakan bahwa Islam mendorong umatnya memiliki keturunan, namun tetap memberi ruang pada pasangan untuk mengatur jumlah maupun pilihan anak sesuai kondisi, selama tidak menyalahi prinsip dasar pernikahan sebagai ibadah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.