Kakanwil Kemenag Jateng Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Jawa Tengah, Saiful Mujab, memilih bungkam setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).
Saiful diperiksa hampir enam jam sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Ia tiba di kantor KPK sekitar pukul 08.55 WIB dan baru keluar pada 14.42 WIB.
Saat dicecar wartawan mengenai isi pemeriksaan, Saiful hanya menjawab singkat. “Enggak,” ujarnya singkat sembari meninggalkan gedung KPK dengan mengenakan batik biru dan masker hitam.
KPK diketahui tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jamaah pada tahun 2024. Berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Baca Juga: Menteri Haji dan Umrah RI Tegaskan Peran Indonesia sebagai Pemimpin Global dalam Pengelolaan Haji
Namun, KPK menduga terjadi pembagian tidak sesuai aturan, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Ketentuan ini diduga dilegalkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor 130 Tahun 2024.
Dalam penyelidikan, KPK menemukan indikasi adanya kerja sama antara sejumlah pejabat Kemenag dan agen travel haji. Sebanyak 8.400 kuota haji reguler diduga dialihkan menjadi kuota haji khusus untuk kepentingan pihak swasta tertentu.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Sejumlah pejabat telah diperiksa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Hilman Latief, serta sejumlah pihak dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan 13 asosiasi travel haji dan umrah.
KPK menjerat pihak-pihak terkait dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut mengatur penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Selain memeriksa saksi, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk rumah mantan Menteri Agama, kantor Kemenag, serta sejumlah kantor travel. Dari hasil penggeledahan, KPK menyita uang tunai senilai Rp 26,3 miliar, empat mobil mewah, lima bidang tanah dan bangunan, serta dua rumah di Jakarta Selatan senilai sekitar Rp 6,5 miliar.
Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji tambahan ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Juru bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa penyidik masih mendalami keterlibatan berbagai pihak, termasuk aliran dana dari hasil pembagian kuota haji tersebut.
“KPK akan terus memeriksa saksi dan menelusuri pihak-pihak yang diduga menikmati hasil dari penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota haji tambahan,” ujar Ali di Jakarta.
Baca Juga: KPK Periksa Dewan Pembina Gaphura Terkait Skandal Jual Beli Kuota Haji
Ali menegaskan, KPK berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan. Menurutnya, sektor pelayanan publik, termasuk penyelenggaraan ibadah haji, harus bersih dari praktik korupsi.
“Penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan keagamaan bukan hanya merugikan keuangan negara, tapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah,” tegas Ali.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










