Akurat
Pemprov Sumsel

Trans7 Dikecam, Santri Serukan Boikot dan LBH Ansor Layangkan Somasi Usai Tayangan XPOSE Lecehkan Kiai Lirboyo

Fajar Rizky Ramadhan | 14 Oktober 2025, 12:55 WIB
Trans7 Dikecam, Santri Serukan Boikot dan LBH Ansor Layangkan Somasi Usai Tayangan XPOSE Lecehkan Kiai Lirboyo

 

AKURAT.CO Stasiun televisi Trans7 kembali menuai sorotan tajam setelah program XPOSE yang tayang pada Senin, 13 Oktober 2025, dinilai melecehkan dunia pesantren dan pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, KH Anwar Manshur.

Tayangan tersebut menampilkan video sang kiai yang disebut “diamplopi” oleh santri dan masyarakat, disertai narasi seolah-olah Kiai Anwar menerima amplop demi kekayaan pribadi.

Potongan video itu disertai judul provokatif “Santrinya minum susu aja kudu jongkok, emang gini kehidupan di pondok?” yang kemudian memicu kemarahan publik dan gelombang tagar #BoikotTrans7 di berbagai platform media sosial.

Para santri dan alumni pesantren menilai tayangan itu sebagai bentuk pandangan sempit terhadap dunia pesantren. Dalam poster yang beredar, mereka menilai kedisiplinan pesantren dianggap penindasan, penghormatan kepada kiai disebut feodalisme, dan pengabdian dinilai perbudakan.

Akun media sosial @cahpondok menulis, “Jangan sampai kejadian seperti ini terulang. Banyak kiai yang kaya dari hasil usaha mereka sendiri, atau banyak dari mereka yang hidup dengan serba kekurangan. Beberapa mobil mewah pun kadang pemberian dari santri yang dulu dibantu modal oleh kiai. Banyak faktor yang tidak diklarifikasi oleh media sebesar @officialtrans7.”

Baca Juga: Tampar Wajah Santri, Trans7 Tuai Amarah Menjelang Hari Santri Nasional

Sementara itu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Tengah menilai tayangan itu melanggar etika pers dan hukum. Advokat LBH Ansor Jateng, Muhtar Hadi Wibowo, mengatakan, pihaknya menyayangkan cuplikan video yang diambil tanpa konfirmasi tersebut.

"Kami menduga video itu diambil dari video amatir yang direkam pihak tak bertanggung jawab," katanya, dikutip oleh Akurat Jateng, Rabu (14/10/2024).

Ia juga menilai narasi dalam tayangan itu tendensius dan berpotensi melanggar hukum. “Gaya bicara narator juga sangat tidak pantas. Apalagi tuduhannya tanpa bukti. Ini sudah melanggar hukum,” ujarnya.

LBH Ansor Jateng memastikan akan menempuh langkah hukum. “Kita akan segera mengirim somasi kepada redaktur, manajemen, dan sang owner Khoirul Tandjung atas tayangan tak mendidik tersebut,” tegas Muhtar.

Sementara itu, Komandan Satkorwil Banser Jawa Tengah, Aziel Masykur, menyebut tayangan Trans7 itu bisa tergolong pelanggaran kode etik jurnalistik sekaligus pelanggaran Undang-Undang Pers. “Mengutip berita tanpa mencantumkan sumber adalah bentuk pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi,” ujarnya.

Aziel menjelaskan Trans7 diduga melanggar Pasal 51 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa pers wajib menghormati norma agama, kesusilaan, dan asas praduga tak bersalah.

“Ada potensi atau dugaan pelanggaran di Pasal 51 UU Pers. Kalau videonya asal nyomot, berpotensi melanggar UU 28/2014 tentang Hak Cipta,” jelasnya.

Banser Jateng juga menyatakan sikap tegas untuk memboikot Trans7. “Saat ini sementara kita serukan kader Ansor dan Banser se-Jawa Tengah untuk boikot Trans7 dan semua hal yang terkait dengan bisnis Trans7,” kata Aziel. Ia menegaskan Banser kini dalam posisi siaga menunggu komando PBNU dan Ketua Umum GP Ansor.

Sikap serupa disampaikan LBH Ansor Kota Kediri. Ketua LBH Ansor Kediri, Bagus Wibowo, mengatakan, “Redaksi kata-kata dalam video itu sangat tidak beradab dan cenderung melecehkan ulama. Seharusnya sebelum menayangkan pemberitaan, tim redaksi melakukan konfirmasi kepada pihak yang ada di dalam video.”

Menurut Bagus, peran kiai dan pondok pesantren sangat besar dalam perjalanan bangsa. “Banyak pondok pesantren berdiri jauh sebelum kemerdekaan dan berperan besar dalam perjuangan tanpa meminta imbalan,” ujarnya.

Di tingkat nasional, Perkumpulan Ikatan Keluarga Alumni Asshiddiqiyah (IKLAS) juga mengecam keras tayangan tersebut. Dalam pernyataannya, IKLAS menilai Trans7 gagal menjalankan fungsi kontrol sosial secara beretika.

“Kami mengecam ucapan pengisi suara yang mencederai etika dalam bernegara dengan tidak mengutamakan riset yang mendalam dan cermat,” tulis pernyataan itu.

Baca Juga: DPR Perkuat Tatanan Pesantren dalam Dunia Pendidikan Melalui Revisi UU Sisdiknas

IKLAS juga menuntut agar Trans7 segera menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada para kiai dan pesantren di seluruh Indonesia dalam waktu 1x24 jam. Jika tidak, mereka berjanji akan melaporkan stasiun televisi tersebut ke Dewan Pers dan mendesak penghentian program bahkan penutupan Trans7.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, turut mengecam keras isi tayangan tersebut. “Jika video dan narasinya benar dari Trans7, sungguh penghinaan terhadap pesantren dan benar-benar tak mengerti kearifan lokal,” tulisnya dalam akun X pribadi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.