Akurat
Pemprov Sumsel

KPI Nilai Tayangan Trans7 Soal Kiai dan Pesantren Cederai Nilai Luhur Penyiaran

Fajar Rizky Ramadhan | 20 Oktober 2025, 09:30 WIB
KPI Nilai Tayangan Trans7 Soal Kiai dan Pesantren Cederai Nilai Luhur Penyiaran

AKURAT.CO Program “Xpose Uncensored” yang ditayangkan Trans7 pada 13 Oktober 2025 menuai kecaman luas dari masyarakat, terutama kalangan pesantren.

Tayangan tersebut dianggap menghina tradisi dan kehidupan pesantren, termasuk sosok KH Anwar Manshur, pengasuh Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadiat Kompleks Lirboyo, Kediri.

Isi siaran yang menyorot kehidupan pesantren dinilai tidak proporsional serta menyudutkan kiai dan santri. Narasi yang menggambarkan kiai sebagai sosok bermewah-mewah dan menerima amplop dari muridnya menuai kemarahan publik, terutama para alumni Lirboyo.

“Kaget juga kita sebagai alumni kok kiai kita ini dinarasikan seperti itu. Pertama soal kiainya bermewah-mewah, kiainya kaya raya karena terima amplop dari muridnya, terus jalannya ngesot,” ujar M Imaduddin, alumni Lirboyo tahun 2008, dikutip dari NU Online, Selasa (14/10/2025).

Baca Juga: Hukum Penggunaan Dana APBN untuk Membangun Kembali Pesantren dalam Perspektif Islam

Menurut Imaduddin, para alumni segera berkoordinasi dengan pihak pesantren setelah tayangan itu viral di media sosial. “Kita kumpul semalam setelah Isya, koordinasi dengan Lirboyo. Kita tidak mau bertindak tanpa arahan pesantren. Akhirnya kita menyatakan sikap bersama,” katanya.

Para alumni menyampaikan empat tuntutan resmi kepada Trans7: mengecam keras isi tayangan tersebut, menuntut permintaan maaf terbuka, mendesak agar video ditarik dari seluruh platform, serta meminta Trans7 menayangkan program edukatif tentang peran pesantren di Indonesia.

KPI: Tayangan Cederai Nilai Penyiaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) turut menyoroti polemik ini. Ketua KPI, Ubaidillah, menyatakan bahwa tayangan Trans7 telah mencederai nilai luhur penyiaran dan mengganggu suasana kebatinan dunia pesantren.

“Penyiaran ditujukan untuk menjadi jembatan yang bisa mengukuhkan integrasi nasional. Tayangan ini justru menimbulkan kegaduhan karena dinilai menyinggung suasana kebatinan pesantren,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (14/10/2025).

Ubaidillah menegaskan bahwa KPI akan menindaklanjuti kasus ini melalui mekanisme resmi, termasuk sidang pleno untuk menentukan langkah kelembagaan terhadap Trans7.

“Kami imbau kepada lembaga penyiaran agar mengedepankan regulasi sebagai acuan menayangkan program siaran. Mengacu kepada sumber-sumber kredibel dan sesuai fakta,” tambahnya.

Trans7 Akui Keteledoran dan Sampaikan Permohonan Maaf

Setelah gelombang kritik yang masif, Trans7 akhirnya menyampaikan surat permohonan maaf resmi kepada pihak Pondok Pesantren Lirboyo, khususnya PP Putri Hidayatul Mubtadiat, tertanggal 13 Oktober 2025.

“Kami dari TRANS7 dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada segenap Kyai dan Keluarga, para Pengasuh, Santri, serta Alumni Pondok Pesantren Lirboyo, khususnya di bawah naungan PP. Putri Hidayatul Mubtadiat,” tulis pernyataan resmi Trans7.

Manajemen Trans7 mengakui adanya keteledoran redaksi yang menyebabkan ketidaknyamanan bagi keluarga besar pesantren dan berjanji menjadikan kejadian ini sebagai pembelajaran internal.

Baca Juga: Kisah Haru Firman Noor, Santri Al-Khoziny yang Memilih Bantu Teman saat Bangunan Pondok Ambruk

“Kami berharap surat ini dapat diterima sebagai bentuk itikad baik dan komitmen kami untuk menjaga marwah lembaga pendidikan keagamaan, khususnya pesantren,” tutup pernyataan itu.

Kontroversi ini menambah daftar panjang polemik media terhadap pesantren. Sejumlah pihak, termasuk PBNU dan berbagai ormas Islam, menilai perlakuan media terhadap lembaga keagamaan seperti pesantren seharusnya lebih beretika dan proporsional, mengingat pesantren memiliki peran besar dalam sejarah dan peradaban Islam di Indonesia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.