Mau Umrah Mandiri yang Legal Sesuai Aturan Pemerintah? Ini Syarat-syaratnya

AKURAT.CO Pemerintah resmi mengatur penyelenggaraan ibadah umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Regulasi ini memberikan peluang bagi masyarakat untuk beribadah umrah tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), asalkan memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan.
Dalam Pasal 86 ayat (1) UU tersebut disebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga cara. “Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri,” bunyi pasal tersebut.
Lebih lanjut, ketentuan mengenai umrah mandiri diatur secara rinci dalam Pasal 87A. Dalam pasal itu dijelaskan ada lima syarat utama yang wajib dipenuhi oleh calon jemaah umrah mandiri.
Syarat-syarat tersebut adalah beragama Islam, memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat enam bulan sejak tanggal keberangkatan, memiliki tiket pesawat pergi-pulang ke Arab Saudi yang sudah jelas jadwalnya, memiliki surat keterangan sehat dari dokter, serta memiliki visa dan bukti pembelian paket layanan dari penyedia yang terdaftar dalam sistem informasi Kementerian.
Baca Juga: KPK Beri Isyarat Sosok Calon Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Selain itu, Pasal 88A memberikan dua hak utama bagi jemaah umrah mandiri. Pertama, memperoleh layanan sesuai perjanjian tertulis yang disepakati antara penyedia layanan dan jemaah. Kedua, memiliki hak untuk melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan ibadah umrah kepada Menteri Agama.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menjadi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Revisi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah haji dan umrah, mulai dari aspek akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga kesehatan.
“Perubahan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan jemaah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan di Makkah, Madinah, serta saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” ujar Ketua Komisi VIII DPR saat membacakan laporan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (26/8/2025).
Salah satu poin penting dalam undang-undang baru ini adalah peningkatan status Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
“Panja Komisi VIII DPR RI dan panja pemerintah Republik Indonesia bersepakat, satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah,” kata Marwan, anggota Komisi VIII DPR.
Ia menambahkan, kementerian baru tersebut akan menerapkan sistem pelayanan satu atap atau one stop service agar seluruh urusan penyelenggaraan haji dan umrah dapat dilakukan secara terpadu dan efisien.
“Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi satu atap. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” ujarnya.
Dengan hadirnya regulasi baru ini, masyarakat kini memiliki pilihan lebih fleksibel untuk beribadah umrah, baik melalui penyelenggara resmi maupun secara mandiri, selama tetap mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah agar pelaksanaan ibadah berlangsung aman, legal, dan terjamin kualitas pelayanannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










