Akurat
Pemprov Sumsel

Kementerian Haji dan Umrah Beberkan Alasan Umrah Mandiri Dilegalkan: Demi Perlindungan Jemaah di Era Digital

Fajar Rizky Ramadhan | 26 Oktober 2025, 09:00 WIB
Kementerian Haji dan Umrah Beberkan Alasan Umrah Mandiri Dilegalkan: Demi Perlindungan Jemaah di Era Digital

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia resmi melegalkan penyelenggaraan umrah mandiri melalui Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Langkah ini menandai perubahan besar dalam tata kelola perjalanan ibadah umat Islam, khususnya dalam menghadapi era digitalisasi sistem haji dan umrah yang tengah digerakkan oleh Arab Saudi.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa legalisasi umrah mandiri bukanlah bentuk lepas tangan negara, melainkan justru sebagai upaya memperkuat perlindungan jemaah.

Selama ini, banyak warga Indonesia yang berangkat umrah secara mandiri tanpa perlindungan hukum yang memadai, sehingga rawan menjadi korban penipuan, overprice, atau kehilangan akses layanan jika terjadi masalah di Tanah Suci.

“Arab Saudi dalam tata kelola haji dan umrah telah melakukan banyak perubahan radikal dan maju. Banyak jemaah yang kini bisa berangkat secara mandiri. Mau tidak mau, kita harus menyesuaikan. Legalisasi ini menjadi payung hukum untuk melindungi mereka,” ujar Dahnil kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).

Baca Juga: KPK Sita Uang dari Agen Travel Haji Khusus Saat Pemeriksaan di Polresta Yogyakarta

Dalam sistem baru ini, seluruh aktivitas booking hotel, tiket penerbangan, dan layanan lainnya akan diintegrasikan dengan platform digital Nusuk, sistem resmi pemerintah Arab Saudi. Melalui integrasi tersebut, data jemaah akan tercatat dan terpantau oleh otoritas Indonesia maupun Saudi, sehingga memudahkan penanganan jika terjadi hal darurat.

“Ke depan, sistem umrah di Saudi akan terkoneksi langsung dengan Nusuk. Jadi negara tetap hadir melindungi jemaah, memastikan mereka terdata dan berada dalam jangkauan perlindungan,” tambah Dahnil.

Langkah ini juga diharapkan bisa menekan maraknya agen perjalanan ilegal yang kerap memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat. Dengan sistem yang transparan dan terhubung, setiap transaksi akan tercatat, meminimalisir potensi penipuan dan meningkatkan akuntabilitas penyedia layanan.

UU baru tersebut juga mengatur secara detail syarat-syarat bagi calon jemaah yang ingin menunaikan umrah mandiri. Berdasarkan Pasal 87A, ketentuan yang wajib dipenuhi antara lain:

  1. Beragama Islam.

  2. Memiliki paspor yang masih berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan.

  3. Memiliki tiket pesawat pergi-pulang dengan tanggal yang jelas.

  4. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter.

  5. Memiliki visa serta bukti pembelian paket layanan resmi yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kementerian Haji dan Umrah.

Sementara dalam Pasal 88A, negara menjamin hak-hak jemaah umrah mandiri, antara lain:

  • Mendapatkan layanan sesuai perjanjian tertulis dengan penyedia layanan.

  • Dapat melaporkan kekurangan atau pelanggaran pelayanan kepada Menteri Agama.

Dengan aturan ini, pemerintah berharap jemaah umrah mandiri mendapatkan perlindungan hukum yang sama kuatnya dengan mereka yang berangkat melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Kendati banyak pihak menilai kebijakan ini progresif dan sejalan dengan perkembangan digitalisasi ibadah di Arab Saudi, sejumlah asosiasi haji dan umrah menyuarakan kekhawatiran bahwa legalisasi ini bisa berdampak pada turunnya peran biro perjalanan resmi, bahkan memicu potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebagian asosiasi menilai, jika tidak diatur secara ketat, praktik umrah mandiri dapat membuka peluang bagi individu yang belum memahami sistem Arab Saudi secara mendalam untuk tersesat atau tertipu oleh penyedia layanan asing yang tidak terverifikasi.

Baca Juga: Update Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Sita Mata Uang Asing Usai Periksa 3 Biro Travel Haji di Yogyakarta

Namun, pemerintah menegaskan bahwa mekanisme pengawasan tetap akan diberlakukan secara ketat. “Negara tidak mundur dari tanggung jawabnya. Justru, dengan aturan baru ini, setiap jemaah bisa beribadah dengan tenang karena semua sistemnya sudah terhubung dan transparan,” tegas Dahnil.

Langkah Indonesia menyesuaikan diri dengan sistem digital Nusuk mencerminkan transformasi paradigma ibadah di era modern — di mana teknologi bukan lagi sekadar alat bantu, melainkan instrumen utama dalam tata kelola ibadah yang aman, efisien, dan akuntabel.

Dengan legalisasi umrah mandiri, negara berupaya memastikan bahwa setiap warga yang ingin beribadah ke Tanah Suci bisa melakukannya dengan kemandirian, namun tetap dalam naungan perlindungan hukum dan moral negara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.