Soal Umrah Mandiri, Wamenhaj: Saudi Saja Membolehkan

AKURATT.CO Pemerintah resmi melegalkan pelaksanaan umrah mandiri di Indonesia. Kebijakan ini memungkinkan jemaah untuk menunaikan ibadah umrah tanpa harus melalui biro perjalanan atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, langkah tersebut diambil untuk menyesuaikan regulasi dengan kebijakan yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi. Menurutnya, Saudi telah lama membuka peluang bagi umat Islam dari berbagai negara untuk berumrah secara mandiri.
“Undang-undang tentu menyesuaikan dengan perkembangan regulasi yang ada di Saudi Arabia atau Kerajaan Saudi Arabia,” ujar Dahnil, Rabu (29/10/2025).
Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yaitu perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi baru tersebut disahkan pemerintah bersama DPR RI sebagai bentuk penyesuaian terhadap perubahan ekosistem ekonomi haji dan umrah yang semakin dinamis.
Baca Juga: Bertemu Dubes Arab Saudi, Menteri Haji dan Umrah RI Bahas Persiapan Haji 2026
Dahnil menyebutkan, fenomena jemaah umrah mandiri sebenarnya sudah lama terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Karena itu, pemerintah merasa perlu memberikan payung hukum agar aktivitas tersebut terlindungi dan terarah.
“Ini bagian dari perlindungan negara terhadap jemaah. Sekaligus memastikan agar pelaku travel resmi juga tetap mendapatkan ruang dan perlindungan hukum,” jelasnya.
Ia menegaskan, kebebasan berumrah secara mandiri bukan berarti tanpa aturan. Bila ada pihak yang memanfaatkan situasi ini dengan menghimpun calon jemaah atas nama travel tanpa izin resmi, maka hal itu tetap melanggar hukum.
“Kita ingin memastikan perlindungan terhadap usaha travel yang legal, tapi juga memberikan ruang legalitas untuk umrah mandiri. Karena arusnya memang tidak bisa dibendung — Saudi saja sudah membolehkan,” tegasnya.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, pemerintah berharap mekanisme penyelenggaraan umrah di Indonesia bisa lebih fleksibel, transparan, dan sesuai dengan standar internasional yang ditetapkan oleh Arab Saudi.
Baca Juga: Arab Saudi Beralih dari Minyak ke Pariwisata, Targetkan 150 Juta Wisatawan pada 2030
Sebelumnya, seluruh kegiatan umrah hanya dapat dilakukan melalui penyelenggara resmi PPIU. Kini, melalui legalisasi umrah mandiri, jemaah memiliki pilihan baru yang lebih bebas namun tetap dalam koridor hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









