Kebijakan Penyamarataan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Berpotensi Memunculkan Ketimpangan Baru

AKURAT.CO Rencana Kementerian Haji (Kemenhaj) untuk menyeragamkan masa tunggu haji menjadi maksimal 26 tahun di seluruh provinsi memantik gelombang kritik. Banyak pihak menilai kebijakan ini tidak mencerminkan kondisi faktual di lapangan dan justru berpotensi merugikan provinsi dengan jumlah calon jamaah yang sangat besar seperti Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief Muhammad, menyebut langkah ini tidak proporsional dan bisa menimbulkan ketimpangan baru dalam sistem keberangkatan haji nasional. Menurutnya, penyamarataan semacam ini hanya akan menguntungkan wilayah dengan jumlah pendaftar sedikit, sementara daerah padat jamaah akan kehilangan kuota keberangkatan secara signifikan.
“Informasi yang kami terima, pemerintah sudah menyiapkan regulasi baru bahwa seluruh calon haji maksimal masa tunggunya 26 tahun. Padahal, di beberapa daerah antrean riil bisa mencapai 45 sampai 49 tahun,” ujarnya dalam rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (8/11/2025).
Baca Juga: Komisi IX DPR Dukung Pengetatan Syarat Kesehatan Calon Haji oleh Pemerintah Arab Saudi
Habib menilai, kebijakan tunggal 26 tahun tidak mempertimbangkan realitas lapangan yang sangat berbeda antarwilayah. Provinsi dengan antrean panjang seperti Jawa Barat tentu akan dirugikan karena kuotanya otomatis berkurang, sementara daerah lain justru diuntungkan dengan percepatan keberangkatan.
“Dengan kebijakan ini, Jawa Barat yang mestinya memberangkatkan sekitar 46 ribu jamaah bisa kehilangan 5 sampai 6 ribu kuota. Itu berarti ribuan orang harus menunggu lebih lama lagi,” tegasnya.
Kritik terhadap Kemenhaj ini juga berkaitan dengan pola kebijakan yang dianggap lebih mementingkan keseragaman administratif dibanding penyelesaian persoalan substansial.
Dalam konteks manajemen publik, penyamarataan tidak selalu berarti keadilan. Kebijakan yang seragam tanpa mempertimbangkan proporsi dan kapasitas daerah justru menciptakan ketidakadilan struktural—di mana daerah besar dikorbankan demi memperindah statistik nasional.
Secara teknis, provinsi dengan populasi muslim besar dan minat berhaji tinggi—seperti Jawa Barat—selalu menghadapi antrean yang lebih panjang karena jumlah pendaftar terus meningkat setiap tahun. Menyeragamkan masa tunggu dengan provinsi berpenduduk lebih sedikit sama saja menutup mata terhadap fakta demografis dan daya tampung yang berbeda.
Habib menyebut, “Kita belum punya formula yang benar-benar adil. Kebijakan ini mungkin terlihat sederhana, tapi konsekuensinya sangat kompleks. Bukan sekadar menurunkan angka antrean di kertas.”
Selain problem keadilan antardaerah, kebijakan ini juga menimbulkan pertanyaan soal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kuota. Jika masa tunggu diseragamkan tanpa perhitungan kuota yang proporsional, maka harus dijelaskan bagaimana redistribusi jatah haji antarprovinsi akan dilakukan. Apakah kuota dari provinsi padat jamaah akan dialihkan ke provinsi lain? Jika iya, berdasarkan indikator apa keputusan itu diambil?
“Persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari tata kelola haji secara keseluruhan,” jelas Habib. “Mulai dari distribusi kuota, sistem pengawasan, hingga pengelolaan dana jamaah yang mengendap selama puluhan tahun—semuanya saling terkait.”
Ia menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh sebelum kebijakan ini diberlakukan. Menurutnya, Kemenhaj tidak boleh membuat keputusan besar tanpa kajian demografis, data antrian, dan konsultasi publik yang transparan. “Kita perlu tahu dulu dampak riilnya, siapa yang diuntungkan, siapa yang dirugikan,” ujarnya.
Kritik lain yang muncul adalah dampak terhadap jamaah lanjut usia. Dengan sistem tunggal 26 tahun, banyak calon jamaah berusia di atas 65 tahun berisiko tidak pernah berangkat karena masa tunggu masih panjang. “Bayangkan seseorang berusia 70 tahun masih harus menunggu 20 tahun lagi, sementara yang lebih muda bisa berangkat jauh lebih cepat. Ini jelas tidak masuk akal secara kemanusiaan,” tegas Habib.
Para pengamat menilai, Kemenhaj seharusnya memprioritaskan penataan sistem kuota berbasis proporsi pendaftar dan pemerataan fasilitas di daerah, bukan hanya melakukan penyamarataan administratif yang dangkal. Masalah antrean haji bukan sekadar soal waktu tunggu, tetapi juga menyangkut keadilan distribusi dan efisiensi tata kelola.
Baca Juga: Jemaah Haji Indonesia Kini Punya Akses Eksklusif Nikmati Layanan Kereta Cepat Haramain
Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang kini dibahas di DPR menjadi momentum penting untuk meninjau kembali arah kebijakan haji nasional. Dalam pembahasan tersebut, Baleg menyoroti perlunya transparansi dalam pengelolaan dana haji dan pemerataan nilai manfaat sesuai masa tunggu jamaah.
Namun, jika rencana penyamarataan masa tunggu tetap dilanjutkan tanpa perubahan pendekatan, kebijakan ini berpotensi menjadi “pemerataan semu”—sebuah kebijakan yang tampak adil di permukaan, tetapi sesungguhnya mengorbankan sebagian besar jamaah di daerah padat penduduk.
Karena itu, para legislator mendesak Kemenhaj untuk tidak terburu-buru menerapkan sistem tunggal ini. Pemerataan seharusnya tidak berarti “menyamakan semua”, melainkan memastikan setiap warga negara mendapatkan kesempatan yang setara berdasarkan kondisi nyata di lapangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini







