Akurat
Pemprov Sumsel

Gus Yahya Didesak Mundur dari Ketum PBNU, Gus Ipul: Ikuti Informasi dari Jajaran Syuriah PBNU

Fajar Rizky Ramadhan | 22 November 2025, 06:10 WIB
Gus Yahya Didesak Mundur dari Ketum PBNU, Gus Ipul: Ikuti Informasi dari Jajaran Syuriah PBNU

AKURAT.CO Situasi internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali menjadi sorotan setelah muncul desakan agar KH Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum.

Di tengah ramainya perhatian publik, Sekretaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, meminta seluruh pengurus dan warga NU untuk tetap menjaga ketenangan serta tidak terpengaruh kabar yang tidak jelas sumbernya.

Gus Ipul menegaskan bahwa dinamika yang terjadi saat ini merupakan mekanisme organisasi yang berjalan sebagaimana mestinya dan sepenuhnya ditangani oleh jajaran Syuriah PBNU sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam struktur jam’iyah.

“Ini dinamika organisasi yang sedang berjalan. Saya minta semua pengurus dan warga NU tetap tenang, tidak terbawa arus berita yang menyesatkan, dan tidak memperbesar kesalahpahaman,” ujar Gus Ipul di Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Baca Juga: Dimyati Prihatin Kasus Korupsi Kuota Haji, Usulkan Muktamar NU Dipercepat

Ia menegaskan kembali agar seluruh pengurus di berbagai tingkatan tetap berkonsolidasi, menjaga ukhuwah, dan menahan diri dari tindakan yang dapat memperkeruh suasana.

“Ikuti seluruh perkembangan hanya melalui informasi resmi yang disampaikan jajaran Syuriah PBNU. Jangan terpengaruh kabar yang tidak jelas sumbernya,” katanya.

Menurut Gus Ipul, seluruh proses kini sepenuhnya berada di tangan Rais Aam dan dua wakil Rais Aam yang menaungi Syuriah PBNU.

“Kita serahkan sepenuhnya kepada Rais Aam dan para wakilnya. Insya Allah semua akan diselesaikan dengan baik, proporsional, dan sesuai adab organisasi,” ujarnya.

Ia juga mengajak warga NU untuk memperbanyak selawat dan menjaga keteduhan hati sembari menunggu proses internal yang sedang berlangsung.

“Mari tetap menjaga suasana teduh. Perbanyak selawat, jangan ikut menyebarkan kabar yang tidak pasti,” kata dia.

Sebelumnya, beredar risalah rapat harian Syuriyah PBNU yang memuat permintaan agar Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri. Beberapa poin pokok dalam risalah tersebut menjadi dasar munculnya desakan tersebut. Bagian berikut adalah isi risalah yang beredar, disampaikan apa adanya sesuai dokumen tersebut:

  1. Rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi Nahdlatul Ulama telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.

  2. Rapat memandang bahwa pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.

  3. Rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara’, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

  4. Bahwa dengan mempertimbangkan poin 1, 2 dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.

  5. Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan:
    a. KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.
    b. Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Baca Juga: Abdul Mu’ti: NU dan Muhammadiyah seperti Dua Sayap Garuda Penopang NKRI

Risalah tersebut ditandatangani oleh Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.

Hal ini menunjukkan bahwa seluruh proses kini sedang berjalan sesuai mekanisme formal PBNU, dengan Syuriah PBNU berada pada posisi kunci dalam menentukan langkah selanjutnya. Warga NU diminta tetap menunggu keputusan resmi tanpa terpengaruh narasi yang dapat memperkeruh keadaan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.