Didesak Mundur oleh Rais Aam, Yahya Cholil Staquf: Saya Dapat Amanat Muktamar 5 Tahun

AKURAT.CO Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya kembali menegaskan tidak akan mundur dari jabatannya meski desakan dari jajaran Syuriyah PBNU semakin menguat. Pernyataan itu disampaikannya usai Rapat Koordinasi Ketua PWNU se-Indonesia di Surabaya, Sabtu malam.
“Saya sama sekali tidak terbesit pikiran untuk mundur,” ujar Gus Yahya, Minggu dini hari (23/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa mandat kepemimpinan sebagai Ketua Umum PBNU diperolehnya melalui Muktamar NU ke-34 di Bandar Lampung tahun 2021. Menurutnya, mandat tersebut sah karena diberikan lewat proses pemilihan yang melibatkan mayoritas pengurus NU se-Indonesia.
Baca Juga: Diminta Mundur dari Jabatan Ketum, Yahya Cholil Staquf Lawan Syuriah PBNU!
Gus Yahya menegaskan komitmennya untuk menuntaskan masa jabatan hingga lima tahun penuh, sesuai periode yang diatur dalam AD/ART PBNU. Baginya, amanat muktamar harus dihormati dan dijalankan tanpa terpengaruh gejolak internal yang kini muncul.
“Karena saya mendapatkan amanat dari Muktamar ini untuk lima tahun. Ya, pada Muktamar ke-34 yang lalu saya mendapatkan mandat lima tahun. Karena akan saya jalani selama 5 tahun. Insyaallah saya sanggup,” tuturnya.
Desakan agar dirinya mundur mencuat setelah beredarnya dokumen Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU tertanggal 20 November 2025. Dokumen itu ditandatangani langsung Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan memuat rekomendasi agar Gus Yahya melepaskan jabatan Ketua Umum PBNU.
Baca Juga: Yahya Cholil Staquf Didesak Mundur, Berikut Isi Rapat Lengkap Syuriah PBNU
Di tengah isu pemakzulan tersebut, Gus Yahya memilih kembali melakukan konsolidasi bersama para pimpinan wilayah NU. Rapat koordinasi di Surabaya menjadi salah satu langkahnya untuk menjaga soliditas organisasi, sekaligus menegaskan posisi bahwa dirinya tetap menjalankan mandat muktamar hingga masa khidmat berakhir pada 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









