PBNU Tegaskan Gus Yahya Diberhentikan dari Jabatan Ketua Umum per 26 November 2025

AKURAT.CO Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan bahwa Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya secara resmi tidak lagi menjabat Ketua Umum PBNU sejak 26 November 2025. Status tersebut ditegaskan melalui surat edaran yang dikeluarkan sebagai tindak lanjut keputusan rapat harian Syuriyah PBNU.
Surat itu ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir pada 25 November 2025. Dalam dokumen tersebut, PBNU menegaskan posisi Gus Yahya berakhir pada pukul 00.45 WIB.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” tertulis dalam keputusan itu.
PBNU juga menyatakan bahwa seluruh kewenangan, fasilitas, dan atribut yang melekat pada jabatan Ketua Umum tidak lagi dapat digunakan oleh Gus Yahya.
“Bahwa berdasarkan butir 3 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” demikian keterangan lanjutan dalam surat.
Surat edaran itu juga menginstruksikan PBNU untuk menggelar rapat pleno. Agenda tersebut dirancang guna membahas pemberhentian dan pergantian fungsionaris dalam struktur PBNU, merujuk pada ketentuan dalam sejumlah peraturan organisasi.
“Bahwa untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama, maka Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan segera menggelar rapat pleno,” bunyi keterangan tersebut.
Baca Juga: PBNU Dinilai Lumpuh Total, Kritik Nadirsyah Hosen Menampar Keras Kepemimpinan Gus Yahya
Selama posisi Ketua Umum kosong, kepemimpinan PBNU berada di bawah kendali Rais Aam sebagai otoritas tertinggi di tubuh Nahdlatul Ulama.
Katib PBNU, Ahmad Tajul Mafakhir, membenarkan keaslian surat tersebut. “Demikian bunyi keputusannya dalam risalah rapat itu,” ujarnya saat dimintai konfirmasi.
Rapat plenonya dijadwalkan digelar dalam waktu dekat sebagai tindak lanjut atas keputusan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









