Skema 45 Jemaah Haji Khusus dengan Tiga Petugas: Kebijakan Kemenhaj Terlalu Sederhana untuk Masalah yang Terlalu Kompleks?

AKURAT.CO Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan skema baru pembagian petugas Haji Khusus melalui Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025.
Dalam aturan ini, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diwajibkan menyediakan tiga petugas untuk setiap 45 jemaah. Pemerintah mengklaim kebijakan ini lebih akuntabel, sederhana, dan berpihak pada kepentingan jemaah.
Namun, di balik klaim tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah pelayanan haji bisa disederhanakan sebatas rumus aritmetika?
Direktur Jenderal Pelayanan Haji, Ian Heriyawan, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut bersifat wajib dan menjadi dasar penetapan jumlah petugas di setiap PIHK.
“Jika PIHK memberangkatkan minimal 45 jemaah, maka wajib menyediakan tiga petugas. Selanjutnya, setiap penambahan kelipatan 45 jemaah, PIHK dapat mengajukan tambahan tiga petugas dengan komposisi yang sama,” ujar Ian di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Baca Juga: Kasus Korupsi Kuota Haji Menggantung, Pimpinan KPK Akui Ragu Tetapkan Tersangka
Tiga petugas yang dimaksud terdiri atas penanggung jawab PIHK, pembimbing ibadah, dan petugas kesehatan. Menurut Kemenhaj, komposisi ini dianggap cukup untuk menjamin layanan ibadah, manajerial, dan medis jemaah Haji Khusus.
Ian menegaskan bahwa formula ini disusun dengan prinsip kesederhanaan dan objektivitas.
“Formulanya sederhana dan akuntabel. Setiap kelipatan 45 jemaah, jumlah petugas bertambah tiga orang. Tidak ada rumusan yang rumit, dan siapa pun yang menghitung akan mendapatkan angka yang sama,” jelasnya.
Secara matematis, pernyataan ini sulit dibantah. Kemenhaj bahkan menyertakan simulasi: 45 jemaah dilayani tiga petugas, 90 jemaah enam petugas, 135 jemaah sembilan petugas, hingga 180 jemaah dengan 12 petugas.
Namun, persoalannya bukan pada konsistensi angka, melainkan pada relevansi kebijakan terhadap realitas haji yang sangat dinamis dan berisiko tinggi. Haji bukan sekadar kegiatan massal terjadwal, tetapi ibadah dengan tekanan fisik, psikologis, dan spiritual yang ekstrem, terutama bagi jemaah lanjut usia dan jemaah dengan penyakit penyerta.
Dalam kondisi lapangan seperti Armuzna, satu petugas kesehatan harus menangani belasan jemaah sekaligus. Pertanyaannya, apakah rasio tersebut cukup aman ketika kondisi darurat terjadi secara bersamaan?
Kemenhaj juga berargumen bahwa kebijakan ini justru menguntungkan jemaah karena memperbesar porsi kuota jemaah dibanding petugas.
“Semakin kecil porsi kuota petugas, maka semakin besar kuota yang dapat dimanfaatkan oleh jemaah. Dengan formula ini, pemanfaatan kuota Haji Khusus menjadi lebih optimal dan berpihak kepada jemaah,” ungkap Ian.
Pernyataan ini terdengar logis, tetapi mengandung dilema kebijakan. Kuota jemaah memang bertambah, tetapi beban kerja petugas ikut meningkat. Jika kualitas pendampingan menurun akibat keterbatasan petugas, maka yang dirugikan tetap jemaah.
Keberatan asosiasi PIHK yang menilai pemangkasan kuota petugas justru menyusahkan jemaah menjadi alarm penting. Artinya, kebijakan ini tidak sepenuhnya diterima oleh pelaksana di lapangan yang bersentuhan langsung dengan kondisi riil jemaah.
Baca Juga: Kuota Petugas Haji Khusus Dipangkas, 13 Asosiasi Peringatkan Risiko Penurunan Layanan Jamaah
Kemenhaj berharap skema ini mendorong transparansi, profesionalisme, dan kepastian regulasi. Namun, kepastian aturan tidak selalu berbanding lurus dengan ketepatan kebijakan. Regulasi yang rapi di atas kertas bisa menjadi problematik jika mengabaikan kompleksitas sosial dan kemanusiaan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Pada titik ini, skema “45 jemaah tiga petugas” tampak lebih menonjolkan efisiensi administratif ketimbang kehati-hatian pelayanan. Jika tidak dievaluasi secara serius, kebijakan ini berisiko menjadikan petugas kewalahan dan jemaah kehilangan hak atas pendampingan yang layak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










