Pelunasan Haji Sudah Dimulai, Jemaah Diimbau Perhatikan Kesehatan Sebelum Pergi ke Tanah Suci

AKURAT.CO Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi memulai proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler untuk musim haji 1447 H/2026 M. Tahap pertama pelunasan dibuka sejak Senin (24/11/2025) hingga 23 Desember 2025 melalui bank-bank penerima setoran.
Pengumuman ini disampaikan Menteri Haji dan Umrah RI, Mochammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, dalam keterangan pers di Jakarta, didampingi Plt. Dirjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses yang cukup panjang, hari ini kami mengumumkan jadwal dan tahapan pelunasan haji reguler. Pelunasan tahap pertama dimulai hari ini hingga 23 Desember 2025 di bank-bank penerima setoran,” ujar Gus Irfan pada Senin (24/11/2025).
Ia menambahkan, “Kami berharap jamaah mematuhi jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan.”
Baca Juga: 50+ Ucapan Hari Guru Nasional yang Penuh Makna dan Doa
Pelunasan dapat dilakukan pukul 08.00–15.00 di Bank Penerima Setoran (BPS) tempat jemaah sebelumnya melakukan setoran awal.
Tahap pertama diprioritaskan bagi jemaah yang tertunda keberangkatannya, jemaah yang masuk kuota keberangkatan 2026, serta jemaah lansia sesuai alokasi prioritas yang telah ditetapkan.
Jika kuota provinsi masih tersisa, pemerintah akan membuka pelunasan tahap kedua bagi jemaah yang gagal pelunasan tahap pertama, pendamping lansia, penyandang disabilitas beserta pendamping, jemaah terpisah mahram atau keluarga, serta jemaah cadangan.
Dalam keterangannya, Gus Irfan menegaskan seluruh mekanisme pelunasan dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan pemerataan.
Salah satu syarat utama yang kembali ditekankan tahun ini adalah kewajiban lolos istitha'ah kesehatan. Pemeriksaan dilakukan di puskesmas domisili jemaah sebelum pelunasan Bipih. Jemaah yang tidak memenuhi syarat istitha’ah tidak dapat melunasi biaya.
“Tahun ini, penerapan standar kesehatan dilakukan sepenuhnya tanpa pengecualian. Jika jemaah tidak memenuhi syarat istitha'ah kesehatan, maka tidak dapat diberikan kesempatan pelunasan. Ini semata untuk memastikan keselamatan dan kelancaran ibadah haji,” tegasnya.
Kementerian juga mengingatkan bahwa tidak ada pungutan tambahan di luar ketentuan resmi. Seluruh informasi sah hanya diumumkan melalui kanal pemerintah.
“Kami tegaskan, tidak ada pungutan biaya apapun di luar ketentuan. Jika ada pihak yang meminta biaya tambahan, segera laporkan melalui kantor Kemenhaj tingkat kabupaten/kota atau langsung kepada kami,” ujar Gus Irfan.
Baca Juga: Contoh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk Daftar Petugas Haji 2026
Ia menambahkan, “Selain itu daftar jemaah berhak pelunasan hanya diumumkan melalui website resmi kami di www.haji.go.id. Kami harap jamaah dan keluarga tidak mengambil informasi dari sumber tidak resmi yang berpotensi menyesatkan.”
Gus Irfan juga mengimbau jemaah agar menjaga kesehatan sejak dini serta mematuhi ketentuan kesehatan dari otoritas Arab Saudi. Ia mengingatkan adanya pemeriksaan kesehatan acak di bandara kedatangan.
“Kami juga mengajak jamaah menjaga kesehatan sejak sekarang agar pada waktu keberangkatan nanti benar-benar dalam kondisi sehat, selain juga harus memperhatikan imbauan yang disampaikan Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi untuk mentaati ketentuan istitha'ah kesehatan,” jelasnya.
Ia menambahkan, “Karena nanti pada bandara kedatangan di Saudi akan ada pemeriksaan kesehatan yang dilakukan secara acak, jamaah yang dinilai tidak layak istitha'ah kesehatan berpotensi dipulangkan saat itu juga.”
Dengan dimulainya proses pelunasan, pemerintah berharap jemaah dapat mempersiapkan diri dengan maksimal, terutama terkait syarat kesehatan yang menjadi perhatian utama penyelenggaraan haji tahun ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










