Akurat
Pemprov Sumsel

Tak Kuat Puasa karena Faktor Usia? Ini Penjelasan Lengkap Hukumnya

Redaksi Akurat | 16 Februari 2026, 00:00 WIB
Tak Kuat Puasa karena Faktor Usia? Ini Penjelasan Lengkap Hukumnya

AKURAT.CO Umat Muslim akan segera menyambut bulan suci Ramadan dengan menjalankan ibadah puasa selama 30 hari.

Namun, masih banyak pertanyaan yang muncul, terutama terkait hukum puasa bagi lansia yang sering mengalami pusing atau kondisi kesehatan tertentu.

Lansia yang Sering Pusing, Apakah Wajib Puasa?

Dalam pandangan Islam, lansia yang sudah renta, lemah secara fisik, atau menderita sakit menahun—termasuk sering pusing atau vertigo—sehingga tidak mampu berpuasa atau puasanya berisiko membahayakan kesehatan, tidak diwajibkan berpuasa.

Jika kondisi pusing membuat tubuh lemas dan tidak sanggup menahan lapar dan haus, atau justru membahayakan kesehatan, maka mereka diperbolehkan tidak berpuasa.

1. Keringanan (Rukhshah)

Lansia yang tidak sanggup berpuasa termasuk dalam kategori orang yang mendapat keringanan (rukhshah). Mereka tidak wajib menjalankan puasa Ramadan karena ketidakmampuan fisik.

2. Kewajiban Fidyah

Sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan, lansia wajib membayar fidyah.

Baca Juga: MacBook Baru Apple Dirumorkan Meluncur, Usung Desain Ringkas dan Harga Lebih Terjangkau

  • Jumlah fidyah: Memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

  • Kadar fidyah: Satu mud (sekitar 675 gram atau dua telapak tangan penuh) makanan pokok seperti beras atau gandum.

  • Bentuk pembayaran: Dianjurkan dalam bentuk makanan siap santap agar lebih bermanfaat.

  • Waktu pembayaran: Bisa dibayarkan setiap hari atau sekaligus di akhir Ramadan.

Lansia yang tidak berpuasa karena usia renta atau sakit menahun tidak wajib mengganti puasa (qadha) di hari lain. Cukup dengan membayar fidyah.

Namun, apabila pada suatu hari kondisi kesehatannya membaik dan merasa mampu, maka ia tetap diwajibkan berpuasa pada hari tersebut.

Saran Medis bagi Lansia

Lansia dengan keluhan pusing disarankan berkonsultasi dengan dokter untuk memastikan apakah puasa aman dilakukan.

Pusing sering kali dipicu dehidrasi atau penurunan gula darah, sehingga memaksakan puasa tanpa pertimbangan medis dapat berisiko.

Apakah Minum Oralit Membatalkan Puasa?

Oralit dikenal sebagai larutan pengganti cairan dan elektrolit yang hilang akibat diare atau muntah. Namun, penggunaannya saat puasa kerap menimbulkan pertanyaan.

Secara hukum, minum oralit di siang hari saat berpuasa membatalkan puasa karena termasuk memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui mulut secara sengaja.

Namun, konsumsi oralit saat sahur sebagai pencegahan dehidrasi juga tidak dianjurkan. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Bukan untuk pencegahan: Minum oralit saat sahur tidak menjamin terhindar dari dehidrasi dan justru dapat memicu rasa haus karena kandungan garam dan gula.

  • Efek samping: Konsumsi berlebihan dapat menyebabkan mual, muntah, pusing, hingga gangguan elektrolit seperti hipernatremia (kelebihan natrium).

  • Risiko kesehatan: Penderita hipertensi, diabetes, atau gangguan ginjal sebaiknya tidak mengonsumsi oralit tanpa pengawasan dokter.

  • Alternatif sehat: Cukupi kebutuhan cairan dengan minum air putih sekitar dua liter (8 gelas) antara waktu berbuka hingga sahur, serta konsumsi buah dan sayur.

  • Kondisi khusus: Oralit dianjurkan saat benar-benar mengalami diare atau muntah, bukan sebagai suplemen rutin.

Kesimpulannya, hindari penggunaan oralit secara rutin saat sahur dan prioritaskan pola makan bergizi serta asupan cairan yang cukup.

Baca Juga: Dubai Championships: Janice Tjen ​Menggila, Taklukkan Dayana Yastremska untuk Amankan 32 Besar

Apakah Menelan Ingus Membatalkan Puasa?

Pertanyaan lain yang sering muncul adalah apakah menelan ingus saat puasa dapat membatalkan ibadah tersebut.

Hukumnya bergantung pada kondisi dan unsur kesengajaan.

  • Membatalkan puasa: Jika ingus sudah keluar hingga batas luar hidung atau masuk ke rongga mulut, lalu sengaja ditelan padahal mampu dikeluarkan.

  • Tidak membatalkan puasa: Jika tertelan tanpa sengaja, atau masih berada di dalam dan sulit dikeluarkan.

Mayoritas ulama, khususnya dalam Mazhab Syafi’i, menekankan unsur kesengajaan setelah ingus berada pada area yang memungkinkan untuk dikeluarkan.

Karena itu, bagi yang sedang pilek saat berpuasa, disarankan untuk segera membersihkan ingus dengan tisu atau sapu tangan jika sudah mencapai batas luar.

Dengan memahami ketentuan ini, diharapkan umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang, sesuai syariat, serta tetap memperhatikan kondisi kesehatan masing-masing.

Laporan: Marta Anunciata Wea/magang

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.