Akurat
Pemprov Sumsel

Minum Obat Flu Saat Puasa, Bolehkah? Ini Penjelasan Hukumnya

Redaksi Akurat | 20 Maret 2026, 20:10 WIB
Minum Obat Flu Saat Puasa, Bolehkah? Ini Penjelasan Hukumnya
Ilustrasi flu.

AKURAT.CO Ramadan adalah ibadah yang menuntut kesiapan fisik dan mental. Namun, tidak sedikit orang yang tetap beraktivitas meski kondisi tubuh kurang sehat, seperti saat terserang flu.

Flu merupakan penyakit ringan yang umum terjadi, dengan gejala seperti pilek, batuk, demam ringan, dan tubuh terasa tidak nyaman.

Dalam kondisi ringan, seseorang umumnya masih mampu menjalankan puasa. Namun, pada kondisi tertentu, flu dapat menjadi cukup berat hingga mengganggu aktivitas dan kesehatan.

Dalam Islam, menjaga kesehatan merupakan bagian dari amanah. Karena itu, syariat tidak memaksakan ibadah puasa bagi orang yang sedang sakit, terutama jika kondisi tersebut berisiko memperburuk keadaan.

Hukum Minum Obat Flu Saat Puasa

Secara fikih, minum obat flu pada siang hari di bulan Ramadan membatalkan puasa. Hal ini karena obat yang diminum masuk ke dalam tubuh melalui mulut dan saluran pencernaan, yang termasuk dalam kategori makan dan minum.

Mayoritas ulama sepakat bahwa segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui mulut dengan sengaja, baik makanan, minuman, maupun obat, akan membatalkan puasa.

Penjelasan Ulama

Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa siapa pun yang makan atau minum dengan sengaja pada siang hari Ramadan, termasuk mengonsumsi obat, maka puasanya batal dan wajib diganti di hari lain.

Hal ini menegaskan bahwa obat flu memiliki hukum yang sama dengan makanan dan minuman ketika dikonsumsi saat berpuasa.

Baca Juga: Operasi Kecil Saat Puasa, Apakah Membatalkan? Ini Penjelasannya

Keringanan bagi Orang Sakit

Islam memberikan keringanan bagi orang yang sakit untuk tidak berpuasa. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 184, bahwa orang yang sakit diperbolehkan berbuka dan menggantinya di hari lain setelah sembuh.

Dengan demikian, jika kondisi flu mengharuskan seseorang mengonsumsi obat di siang hari, maka ia diperbolehkan membatalkan puasa dan menggantinya setelah Ramadan.

Tips Mengatasi Flu Tanpa Membatalkan Puasa

Jika gejala flu masih ringan, beberapa langkah berikut dapat dilakukan agar tetap bisa berpuasa:

  • Konsumsi obat saat sahur dan berbuka: Pilih obat dengan efek kerja lebih lama agar membantu meredakan gejala sepanjang hari.

  • Istirahat cukup: Kurangi aktivitas berat agar tubuh fokus pada pemulihan.

  • Cukupi cairan: Perbanyak minum air saat malam hari untuk menjaga hidrasi.

  • Perawatan alami: Berkumur air garam atau membersihkan hidung saat sahur dapat membantu meredakan gejala tanpa membatalkan puasa.

Kesimpulan

Minum obat flu pada siang hari saat puasa Ramadan membatalkan puasa karena termasuk kategori makan dan minum. Namun, Islam memberikan keringanan bagi orang sakit untuk berbuka demi menjaga kesehatan.

Jika kondisi flu masih ringan, obat dapat dikonsumsi saat sahur atau berbuka. Namun, jika kondisi tidak memungkinkan, berbuka puasa diperbolehkan dan wajib diganti di hari lain.

Dengan memahami ketentuan ini, umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang tanpa mengabaikan kesehatan.

Laporan: Amalia Febriyani/magang

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.