Minum Obat Flu Saat Puasa, Bolehkah? Ini Penjelasan Hukumnya

AKURAT.CO Ramadan adalah ibadah yang menuntut kesiapan fisik dan mental. Namun, tidak sedikit orang yang tetap beraktivitas meski kondisi tubuh kurang sehat, seperti saat terserang flu.
Flu merupakan penyakit ringan yang umum terjadi, dengan gejala seperti pilek, batuk, demam ringan, dan tubuh terasa tidak nyaman.
Dalam kondisi ringan, seseorang umumnya masih mampu menjalankan puasa. Namun, pada kondisi tertentu, flu dapat menjadi cukup berat hingga mengganggu aktivitas dan kesehatan.
Dalam Islam, menjaga kesehatan merupakan bagian dari amanah. Karena itu, syariat tidak memaksakan ibadah puasa bagi orang yang sedang sakit, terutama jika kondisi tersebut berisiko memperburuk keadaan.
Hukum Minum Obat Flu Saat Puasa
Secara fikih, minum obat flu pada siang hari di bulan Ramadan membatalkan puasa. Hal ini karena obat yang diminum masuk ke dalam tubuh melalui mulut dan saluran pencernaan, yang termasuk dalam kategori makan dan minum.
Mayoritas ulama sepakat bahwa segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui mulut dengan sengaja, baik makanan, minuman, maupun obat, akan membatalkan puasa.
Penjelasan Ulama
Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa siapa pun yang makan atau minum dengan sengaja pada siang hari Ramadan, termasuk mengonsumsi obat, maka puasanya batal dan wajib diganti di hari lain.
Hal ini menegaskan bahwa obat flu memiliki hukum yang sama dengan makanan dan minuman ketika dikonsumsi saat berpuasa.
Baca Juga: Operasi Kecil Saat Puasa, Apakah Membatalkan? Ini Penjelasannya
Keringanan bagi Orang Sakit
Islam memberikan keringanan bagi orang yang sakit untuk tidak berpuasa. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 184, bahwa orang yang sakit diperbolehkan berbuka dan menggantinya di hari lain setelah sembuh.
Dengan demikian, jika kondisi flu mengharuskan seseorang mengonsumsi obat di siang hari, maka ia diperbolehkan membatalkan puasa dan menggantinya setelah Ramadan.
Tips Mengatasi Flu Tanpa Membatalkan Puasa
Jika gejala flu masih ringan, beberapa langkah berikut dapat dilakukan agar tetap bisa berpuasa:
Konsumsi obat saat sahur dan berbuka: Pilih obat dengan efek kerja lebih lama agar membantu meredakan gejala sepanjang hari.
Istirahat cukup: Kurangi aktivitas berat agar tubuh fokus pada pemulihan.
Cukupi cairan: Perbanyak minum air saat malam hari untuk menjaga hidrasi.
Perawatan alami: Berkumur air garam atau membersihkan hidung saat sahur dapat membantu meredakan gejala tanpa membatalkan puasa.
Kesimpulan
Minum obat flu pada siang hari saat puasa Ramadan membatalkan puasa karena termasuk kategori makan dan minum. Namun, Islam memberikan keringanan bagi orang sakit untuk berbuka demi menjaga kesehatan.
Jika kondisi flu masih ringan, obat dapat dikonsumsi saat sahur atau berbuka. Namun, jika kondisi tidak memungkinkan, berbuka puasa diperbolehkan dan wajib diganti di hari lain.
Dengan memahami ketentuan ini, umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang tanpa mengabaikan kesehatan.
Laporan: Amalia Febriyani/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







