Akurat
Pemprov Sumsel

Bolehkah Puasa Syawal Sekaligus Puasa Senin-Kamis dan Qadha Ramadhan?

Lufaefi | 24 Maret 2026, 06:41 WIB
Bolehkah Puasa Syawal Sekaligus Puasa Senin-Kamis dan Qadha Ramadhan?
Menggabungkan puasa Syawal, Senin Kamis dan Qadha Ramadhan (istimewa)

AKURAT.CO Puasa di bulan Syawal memiliki keutamaan besar sebagaimana ditegaskan dalam hadis Nabi ﷺ. Di sisi lain, umat Islam juga mengenal puasa sunah rutin seperti Senin-Kamis, serta kewajiban mengganti (qadha) puasa Ramadhan bagi yang memiliki utang. Lalu, muncul pertanyaan: bolehkah ketiganya digabung dalam satu niat dan satu hari puasa?

Keutamaan Puasa Syawal

Dasar anjuran puasa enam hari di bulan Syawal adalah sabda Rasulullah ﷺ:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Barang siapa berpuasa Ramadhan kemudian mengikutinya dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun.” (HR. Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa puasa Syawal memiliki nilai pahala yang sangat besar, seakan-akan berpuasa setahun penuh.

Keutamaan Puasa Senin-Kamis

Adapun puasa Senin-Kamis juga memiliki landasan yang kuat. Rasulullah ﷺ bersabda:

تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَالخَمِيسِ، فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

“Amal-amal diperlihatkan (kepada Allah) pada hari Senin dan Kamis, dan aku senang amalku diperlihatkan dalam keadaan aku berpuasa.” (HR. Tirmidzi)

Puasa Senin-Kamis termasuk puasa sunah yang rutin dianjurkan sepanjang tahun.

Baca Juga: Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dengan Puasa Qadha Ramadhan

Kewajiban Qadha Ramadhan

Sementara itu, qadha Ramadhan bersifat wajib bagi yang meninggalkan puasa karena uzur syar’i. Allah SWT berfirman:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Karena hukumnya wajib, qadha harus lebih diutamakan daripada puasa sunah.

Hukum Menggabungkan Niat

Para ulama membahas konsep tasyarik an-niyyah (menggabungkan niat) dalam ibadah. Dalam masalah puasa, hukumnya dapat dirinci sebagai berikut:

1. Menggabungkan Puasa Syawal dan Senin-Kamis

Mayoritas ulama membolehkan penggabungan niat antara dua puasa sunah. Artinya, seseorang boleh berniat puasa Syawal yang kebetulan jatuh pada hari Senin atau Kamis, sekaligus berharap pahala puasa Senin-Kamis.

Karena keduanya sama-sama sunah, tidak ada pertentangan hukum. Insya Allah, ia mendapatkan pahala keduanya.

2. Menggabungkan Puasa Qadha dengan Puasa Sunah

Jika seseorang memiliki utang puasa Ramadhan, maka niat utama haruslah qadha karena sifatnya wajib. Sebagian ulama, khususnya dalam mazhab Syafi’i, membolehkan seseorang berpuasa qadha di hari Senin atau Kamis, dan tetap berharap pahala keutamaan hari tersebut.

Namun, untuk puasa Syawal terdapat perbedaan pendapat. Sebagian ulama berpendapat puasa Syawal hanya diperuntukkan bagi orang yang telah menyempurnakan Ramadhan terlebih dahulu, berdasarkan lafaz hadis:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ

“Barang siapa berpuasa Ramadhan kemudian mengikutinya dengan enam hari di bulan Syawal…”

Menurut pendapat ini, orang yang masih memiliki utang puasa belum dianggap menyempurnakan Ramadhan, sehingga sebaiknya ia menunaikan qadha terlebih dahulu, baru kemudian puasa Syawal secara terpisah.

Namun, sebagian ulama lain membolehkan penggabungan niat qadha dan Syawal, dengan catatan niat qadha didahulukan. Pahala Syawal tetap diharapkan, meskipun sebagian menyebutkan tidak sempurna seperti orang yang melaksanakannya secara khusus setelah qadha selesai.

Baca Juga: Hukum Puasa bagi Penderita Darah Tinggi

Kesimpulan

  1. Menggabungkan puasa Syawal dengan puasa Senin-Kamis: boleh dan tidak masalah.

  2. Menggabungkan puasa qadha dengan puasa Senin-Kamis: boleh, dengan niat utama qadha.

  3. Menggabungkan puasa qadha dengan puasa Syawal: terdapat perbedaan pendapat ulama. Yang lebih utama adalah menyelesaikan qadha terlebih dahulu, lalu melaksanakan puasa Syawal secara terpisah agar mendapatkan keutamaan secara sempurna.

Sikap terbaik adalah mendahulukan yang wajib, kemudian menyempurnakan dengan yang sunah. Dengan demikian, seorang Muslim dapat meraih keutamaan tanpa mengabaikan tanggung jawab syar’i yang telah ditetapkan Allah SWT.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi