Akurat
Pemprov Sumsel

Iklan IM3 Dinilai Rendahkan Rukun Islam Zakat, POROZ Tuntut Minta Maaf!

Lufaefi | 3 April 2026, 16:33 WIB
Iklan IM3 Dinilai Rendahkan Rukun Islam Zakat, POROZ Tuntut Minta Maaf!
Iklan IM3 Dinilai Rendahkan Rukun Islam Zakat (istimewa)

AKURAT.CO Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat (POROZ) menyampaikan protes keras terhadap materi iklan luar ruang yang diduga milik IM3 dari Indosat Ooredoo Hutchison dan terpampang dalam bentuk iklan interior transportasi publik gerbong KRL Commuter Line.

Iklan tersebut memuat pesan: “Telpon Ngajak Zakat, Jangan Diangkat! Jangan-jangan Scammer.”

Menurut POROZ, seperti dilansir dalam laman resminya, Kamis (2/4/2026), diksi dalam materi promosi tersebut terlalu sensitif dan berpotensi merendahkan kewajiban zakat sebagai salah satu rukun Islam.

Narasi yang mengasosiasikan ajakan zakat dengan tindakan penipuan dinilai dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Ketua Umum POROZ, Bukhori Muslim, menegaskan bahwa zakat merupakan ibadah fundamental yang memiliki landasan teologis dan konstitusional dalam sistem hukum nasional.

Baca Juga: Kultum Ramadhan Akurat.co 2026: Direktur Eksekutif FOZ Ajak Masyarakat Tunaikan Zakat Lewat Lembaga Resmi

Ia mengingatkan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia telah diatur secara resmi melalui UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta dijalankan oleh lembaga amil zakat yang memiliki legalitas dan pengawasan ketat.

POROZ menilai pesan iklan tersebut berpotensi menciptakan stigma terhadap aktivitas edukasi dan penghimpunan zakat yang dilakukan oleh amil resmi.

Padahal, dalam praktiknya, lembaga zakat bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk mendukung kesejahteraan umat serta program pemberdayaan sosial.

Selain itu, sebagai perusahaan telekomunikasi besar yang memiliki pengaruh luas di ruang publik, IM3 Indosat dinilai semestinya lebih berhati-hati dalam memilih contoh edukasi kampanye anti-penipuan agar tidak menyudutkan simbol atau praktik keagamaan tertentu.

“Iklan seperti ini bermasalah,” tegas Bukhori Muslim dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Bayar Zakat Fitrah Sebelum Salat Idul Fitri Apakah Boleh?

Tuntutan POROZ kepada IM3 Indosat

Sehubungan dengan hal tersebut, POROZ secara resmi menuntut IM3 Indosat untuk:

  1. Permohonan Maaf Terbuka: Menyampaikan permohonan maaf secara resmi dan terbuka kepada umat Islam dan seluruh organisasi pengelola zakat di Indonesia melalui media nasional (cetak/digital) dan media sosial resmi perusahaan.

  2. Penarikan Materi Iklan: Segera menginstruksikan pencabutan dan pembersihan seluruh materi iklan tersebut di semua platform, baik di transportasi umum maupun titik reklame lainnya dalam waktu maksimal 2x24 jam.

  3. Komitmen Perbaikan: Memberikan klarifikasi dan jaminan bahwa di masa mendatang, pihak manajemen akan melakukan supervisi ketat terhadap konten kreatif agar tidak mengandung unsur pelecehan terhadap simbol-simbol agama.

POROZ berharap IM3 Indosat segera menunjukkan itikad baik guna menjaga kondusivitas, rasa saling menghormati, serta kepercayaan publik terhadap gerakan zakat nasional yang selama ini dibangun dengan integritas dan kolaborasi lintas lembaga.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi