Akurat Logo

Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban dalam Islam

Lufaefi | 15 Mei 2026, 09:00 WIB
Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban dalam Islam
Ilustrasi Panitia Penyembelihan Hewan Kurban (Akurat.co Image)

AKURAT.CO Setelah proses penyembelihan hewan kurban selesai, biasanya masih tersisa beberapa bagian yang memiliki nilai ekonomi, seperti kulit, kepala, tanduk, maupun jeroan.

Di tengah masyarakat, kulit hewan kurban sering dijual untuk kemudian hasilnya digunakan bagi kepentingan panitia atau kegiatan sosial. Namun muncul pertanyaan, bagaimana sebenarnya hukum menjual kulit hewan kurban dalam Islam?

Persoalan ini telah lama dibahas para ulama dalam kitab-kitab fikih. Mayoritas ulama berpendapat bahwa bagian dari hewan kurban, termasuk kulitnya, tidak boleh dijual apabila hewan tersebut merupakan kurban sunnah maupun wajib tertentu yang diniatkan sebagai ibadah kepada Allah Swt.

Dasar larangan tersebut salah satunya berasal dari hadis Nabi Muhammad Saw.:

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ

Artinya: “Barang siapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya.” (HR. Hakim).

Baca Juga: Menjelang Hari Raya Iduladha, Ini Etika dan Syarat Menjadi Juru Sembelih Hewan Kurban

Hadis ini dipahami para ulama sebagai larangan mengambil keuntungan pribadi dari bagian hewan kurban yang telah diniatkan sebagai ibadah. Sebab, ketika hewan telah ditetapkan menjadi kurban, maka seluruh bagiannya pada hakikatnya dipersembahkan untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt.

Selain itu, Rasulullah Saw. juga pernah melarang memberikan bagian hewan kurban sebagai upah bagi penyembelih.

Dalam hadis riwayat Ali bin Abi Thalib disebutkan:

أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلُحُومِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَازِرَ مِنْهَا شَيْئًا

Artinya: “Rasulullah Saw. memerintahkanku untuk mengurus unta kurbannya, membagikan daging, kulit, dan pelananya, serta tidak memberikan sesuatu pun dari bagian kurban itu kepada tukang sembelih sebagai upah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis tersebut menunjukkan bahwa kulit kurban sebaiknya disedekahkan atau dimanfaatkan untuk kepentingan umum, bukan diperjualbelikan demi keuntungan tertentu.

Meski demikian, para ulama juga menjelaskan beberapa rincian hukum terkait praktik yang berkembang di masyarakat. Jika kulit hewan kurban dijual lalu hasil penjualannya disedekahkan untuk fakir miskin, masjid, pesantren, atau kepentingan sosial umat tanpa dimiliki pribadi, maka sebagian ulama membolehkannya karena dianggap masih dalam ruang kemanfaatan ibadah.

Namun apabila hasil penjualan kulit dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi panitia atau shahibul kurban, maka hal tersebut tidak diperbolehkan menurut mayoritas ulama.

Dalam praktik di Indonesia, kulit hewan kurban sering dikumpulkan oleh panitia lalu dijual kepada pengepul. Dana hasil penjualan biasanya digunakan untuk operasional distribusi kurban, kegiatan masjid, atau santunan sosial. Praktik seperti ini umumnya dipandang lebih longgar oleh sebagian ulama kontemporer selama tidak menjadi keuntungan pribadi.

Meski demikian, langkah yang paling aman menurut banyak ulama ialah membagikan kulit hewan kurban secara langsung kepada masyarakat, fakir miskin, atau pihak yang membutuhkan agar terhindar dari perbedaan pendapat.

Dari sisi sejarah, kulit hewan pada masa dahulu memang memiliki nilai ekonomi cukup tinggi karena digunakan untuk berbagai kebutuhan seperti alas, wadah air, hingga bahan pakaian. Karena itu, Islam memberikan perhatian khusus agar ibadah kurban tidak berubah menjadi aktivitas mencari keuntungan materi.

Baca Juga: Catat! 10 Cacat Pada Hewan Ini Bisa Bikin Kurban Tidak Sah

Allah Swt. berfirman:

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ

Artinya: “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kalian.” (QS. Al-Hajj: 37).

Ayat ini menegaskan bahwa inti ibadah kurban adalah ketakwaan dan keikhlasan, bukan nilai materi dari hewan yang disembelih.

Karena itu, umat Islam perlu berhati-hati dalam memperlakukan bagian-bagian hewan kurban, termasuk kulitnya. Jangan sampai ibadah yang bertujuan mendekatkan diri kepada Allah justru tercampur dengan orientasi keuntungan pribadi.

Pada akhirnya, hukum menjual kulit hewan kurban memang menjadi persoalan yang memiliki rincian dalam fikih Islam. Namun semangat utamanya tetap sama, yakni menjaga kesucian ibadah kurban agar dilakukan dengan penuh keikhlasan, kepedulian sosial, dan sesuai tuntunan syariat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi