Pemuda Muhammadiyah Minta Hotman Paris Fokus Bela Klien, Tak Kaitkan Kasus dengan Presiden

AKURAT.CO Sekretaris Jenderal Pemuda Muhammadiyah Najih Prastiyo meminta pengacara Hotman Paris Hutapea tidak membawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam pembelaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang menjadi tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Najih mengatakan, setiap advokat memiliki hak untuk memberikan pendampingan hukum kepada siapa pun. Namun, menurut dia, pembelaan terhadap klien semestinya disampaikan melalui argumentasi hukum dan tidak mengaitkan perkara pidana dengan Presiden.
"Silakan menjalankan tugas sebagai kuasa hukum. Itu hak profesi advokat. Tetapi jangan membawa-bawa nama Presiden seolah-olah beliau harus ikut bertanggung jawab atau dilibatkan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan," kata Najih dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).
Menurut Najih, pernyataan Hotman yang mengaitkan status Febrie sebagai sosok yang pernah dibanggakan Presiden Prabowo dengan penetapan tersangka berpotensi membentuk persepsi bahwa Presiden harus melindungi seseorang yang sedang menghadapi proses hukum.
Ia menilai narasi tersebut tidak tepat. Najih menegaskan komitmen Presiden terhadap pemberantasan korupsi justru harus diwujudkan dengan menghormati proses hukum yang independen.
"Justru komitmen Presiden terhadap pemberantasan korupsi harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap proses hukum yang independen," ujarnya.
Najih juga mengajak seluruh pihak menghormati kewenangan penyidik Polri. Ia menyebut penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang didasarkan pada alat bukti dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Keputusan penyidik tentu telah melalui mekanisme hukum. Karena itu, sudah semestinya semua pihak menghormati proses tersebut dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional," katanya.
Ia menilai pengaitan keputusan penyidik dengan Presiden juga dapat memunculkan persepsi bahwa institusi Polri, termasuk penyidik di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tidak independen dalam menjalankan kewenangannya.
"Narasi seperti itu kurang tepat karena dapat memunculkan persepsi bahwa penyidik tidak bekerja berdasarkan kewenangannya sendiri. Padahal, negara hukum menempatkan setiap institusi bekerja sesuai tugas dan kewenangan masing-masing," ucap Najih.
Baca Juga: Bantah Hotman Paris, Pakar Hukum: Pemeriksaan Febrie Adriansyah Tidak Perlu Izin Presiden
Menurut dia, apabila kuasa hukum menilai terdapat kekeliruan dalam proses penyidikan, terdapat mekanisme hukum yang dapat ditempuh untuk mengujinya. Karena itu, perdebatan terkait perkara tersebut sebaiknya diarahkan pada substansi hukum dan tidak berhenti pada pembentukan opini di ruang publik.
"Hotman adalah advokat yang tentu memahami etika profesi. Kami berharap beliau cukup menjalankan perannya sebagai kuasa hukum secara bermartabat, proporsional, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Najih.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026





