Akurat Logo

Saksi Ungkap Catatan Rapat Persiapan Pansus Haji Dibakar atas Perintah Yaqut

Lufaefi | 4 September 2026, 11:30 WIB
Saksi Ungkap Catatan Rapat Persiapan Pansus Haji Dibakar atas Perintah Yaqut
Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024, di Pengadilan Tipikor Jakarta. - Akurat.co/Saeful Anwar

AKURAT.CO Mantan Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Ahmad Bahiej, mengungkap adanya larangan mencatat hasil rapat internal yang membahas persiapan menghadapi Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.

Dalam rapat yang berlangsung di sebuah hotel kawasan Pasar Baru, Jakarta, Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, disebut meminta peserta rapat tidak membuat maupun membawa catatan keluar dari ruangan.

Ahmad mengatakan dirinya sempat mencatat sejumlah pembahasan dalam rapat tersebut. Namun, karena adanya larangan itu, ia kemudian membakar catatan yang dibuatnya.

“Pak Menteri melarang peserta yang hadir di situ untuk mencatat. Padahal saya sudah mencatat di nota. Di hotel itu saya catat,” kata Ahmad saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).

Baca Juga: Di Persidangan, Yaqut Bongkar soal Backdating dan Dugaan Tarik Fee Haji

“kemudian, karena Pak Menteri memerintahkan tidak boleh ada catatan yang keluar dari ruangan ini, akhirnya saya bakar catatan itu,” lanjutnya.

Meski catatan tersebut telah dibakar, Ahmad mengaku masih mengingat sejumlah pernyataan Yaqut dalam rapat tersebut.

Menurut Ahmad, Yaqut saat itu meminta pihak yang melakukan penyelewengan untuk mengaku. Ia juga menyebut Yaqut mengatakan persoalan Pansus Haji telah berkembang dan semakin besar.

“Saya masih ingat adalah Pak Menteri marah dan menyatakan siapa yang nyeleweng, ngaku saja di sini, begitu,” ujar Ahmad.

“Beliau menyampaikan bahwa Pansus ini sebuah keniscayaan dan sudah menjadi bola salju yang semakin besar,” lanjutnya.

Ahmad juga mengungkapkan bahwa Yaqut menyampaikan kepada peserta rapat agar menghadapi Pansus secara bersama-sama. Namun, masing-masing pihak tetap akan bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri.

“Kita hadapi bersama-sama Pansus, tetapi nanti tanggung jawab sendiri-sendiri,” kata Ahmad menirukan pernyataan Yaqut.

Dalam kesaksiannya, Ahmad memastikan pembahasan teknis mengenai pengumpulan data dan hal-hal teknis lainnya tidak disampaikan langsung oleh Yaqut dalam rapat tersebut.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Dalam dakwaan jaksa, perkara tersebut disebut menyebabkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp622,09 miliar. Nilai itu merujuk pada hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan kuota haji Indonesia pada 2023-2024.

Baca Juga: Gus Yahya Hadir Persidangan Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas

Kerugian tersebut terdiri dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan haji 2024 sebesar Rp438,2 miliar, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus sebesar Rp39,95 miliar, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar.

Dakwaan tersebut masih menjadi bagian dari proses persidangan, sehingga seluruh pihak yang didakwa tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai ketentuan hukum.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi