Jumat, Kejagung Konfrontir Sejumlah Pihak Terkait Uang Rp27 Miliar

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil sejumlah pihak terkait uang Rp27 miliar yang dikembalikan oleh Maqdir Ismail, kuasa hukum dari terdakwa kasus BTS Kominfo, Irwan Hermawan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak diagendakan pada Jumat (18/8/2023).
"Pada hari Jumat kita akan melakukan pemeriksaan terkait dengan status uang Rp27 miliar, yang akan kita lakukan pemeriksaan secara konfrontir. Ada beberapa orang yang kita panggil," jelasnya di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Ketut mengatakan, konfrontir dilakukan terhadap enam orang. Di antaranya, Maqdir Ismail, Irwan Hermawan dan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif.
"Ada enam orang, yaitu Irwan, Anang, Andika, Dasril, Maqdir dan Rosi," ujarnya.
Pada Kamis (13/7/2023) lalu, Maqdir bersama rekan-rekan kuasa hukum Irwan menyerahkan uang USD1,8 juta atau setara Rp27 miliar ke Kejagung.
Uang tunai dalam bentuk 18 gepok pecahan dolar AS itu dibawa oleh dua tim kuasa hukumnya.
Diduga uang itu bagian dari aliran dana korupsi BTS Kominfo yang dikembalikan seseorang kepada kliennya, Irwan Hermawan.
Uang itu disebut dikembalikan melalui kuasa hukum Irwan dari pihak yang menjanjikan bisa mengurus kasus BTS di Kejagung ke kantor hukumnya pada Selasa (4/7/2023).
Sampai saat ini, pihak yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar tersebut masih menjadi misteri. Belakangan, uang Rp27 miliar ini dihubungkan dengan sosok Menpora, Dito Ariotedjo.
Namun, Dito Ariotedjo telah membantah menerima uang Rp27 miliar itu.
Dito Ariotedjo sendiri sudah diperiksa Kejagung terkait tudingan uang tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





