3 Oknum Anggota Polri Jual-Beli Senpi Ilegal Harus Dikenakan Pasal Terorisme

AKURAT.CO Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny Mamoto menilai, tiga anggota Polri yang ditangkap dalam kasus jual-beli senjata api (senpi) ilegal, seharusnya juga dikenakan pasal terorisme.
Menurut Benny, anggota Polri pasti tahu mengenai aturan kepemilikan dan penggunaan senjata api. Oleh karena itu, Benny mendorong agar Polri dapat memberikan sanksi maksimal kepada para oknum tersebut.
"Mereka sadar melakukan tindak pidana jual beli senpi ilegal dan mereka seharusnya menduga bahwa pembelinya juga pasti pelaku pidana termasuk pidana terorisme. Maka menurut saya, oknum anggota Polri yang menjual senjata kepada teroris juga harus dikenakan pasal terorisme," ujar Benny saat dihubungi Akurat.co, di Jakarta, Minggu (20/8/2023).
"Kalau untuk sanksi ya tentunya sangat berat, karena dalam pidananya sendiri ancaman Undang-Undang Terorisme itu sampai dengan hukuman mati. Kemudian untuk etiknya yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Jadi, semuanya itu hukuman maksimal," tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, membenarkan bahwa terdapat tiga anggota Polri yang ditangkap, namun tidak berkaitan dengan kasus terorisme pegawai PT KAI berinisial DE.
Hengki mengatakan, tiga anggota ini ditangkap karena terjerat kasus peredaran senpi ilegal dan telah diamankan di tempat khusus Polda Metro Jaya.
Adapun, ketiga oknum yang ditangkap yaitu anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya Bripka Reynaldi Prakoso, Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara Iptu Muhamad Yudi Saputra, dan anggota Renmin Samapta Polresta Cirebon, Bripka Syarif Mukhsin.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026



