Anak Buah Suami Puan Maharani Hingga Kurir Uang Panas BTS Bakal Bersaksi Di Sidang Johnny G Plate Cs
Oktaviani | 26 September 2023, 08:35 WIB

AKURAT.CO Terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto akan kembali menjalani sidang kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Persidangan masih beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.
Pada persidangan nanti yang bakal dihadirkan merupakan saksi mahkota dalam perkara ini. Saksi mahkota yang dimaksud ialah terdakwa dan tersangka lain dalam perkara korupsi pengadaan tower BTS Kominfo, mulai dari konsorsium, teman eks Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; istri dan kakak terdakwa Anang Achmad Latif hingga kurir uang panas BTS Kominfo.
Mereka akan dikonfrontasi alias dimintai keterangan dalam waktu bersamaan di persidangan.
Alfonsus Atu Kota selaku kuasa hukum dari terdakwa Yohan Suryanto mengatakan, saksi dalam persidangan nanti berjumlah sembilan orang. Mereka adalah Galumbang Menak Simanjuntak, Irwan Hermawan, Mukti Alim, Windi Purnama, Muhammad Yusrizki Muliawan, Sakinah Juliani Utami, Tia Mutia Hasna, Permadi Indra Yoga dan Emiliana.
Diketahui, Muhammad Yusrizki Muliawan adalah Direktur PT Basis Utama Prima (BUP), perusahaan milik Hapsoro Sukmonohadi atau Happy Hapsoro yang tak lain merupakan suami dari Ketua DPR, Puan Maharani.
Baca Juga: Berawal Penyerapan Anggaran Rendah, Johnny G Plate Terima Usulan Pembayaran Lunas Proyek BTS
Sedangkan Windi Purnama adalah sosok yang disebut-sebut sebagai kurir uang panas BTS Kominfo yang alirannya sampai kepada Komisi I DPR.
Uang tersebut diserahkan kepada Nistra Yohan, staf dari Sugiono, anggota DPR Fraksi Partai Gerindra.
Untuk Sakinah Juliani Utami merupakan istri terdakwa Anang Achmad Latif dan Tia Mutia Hasna adalah kakak dari terdakwa Anang Achmad Latif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









