Akurat
Pemprov Sumsel

Trisna Sutisna Didakwa Nikmati Rp1,3 Miliar Dari Korupsi Proyek Fiktif PT Amarta Karya

Oktaviani | 2 Oktober 2023, 17:39 WIB
Trisna Sutisna Didakwa Nikmati Rp1,3 Miliar Dari Korupsi Proyek Fiktif PT Amarta Karya

AKURAT.CO Mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya (AMK), Trisna Sutisna, didakwa melakukan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2022.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp46.085.415.706 (Rp46 miliar). Trisna diduga diuntungkan Rp1.321.072.184 dari pengadaan subkontraktor fiktif tersebut.
 
Perbuatan Trisna terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (2/10/2023).
 
Menurut Jaksa, Trisna mempergunakan keuntungan Rp1,3 miliar itu untuk sejumlah hal. Antara lain dipergunakan untuk membayar keperluan golf, membeli valuta asing hingga keperluan pribadi.
 
 
"Terdakwa Trisna Sutisna baik secara tunai maupun transfer seluruhnya berjumlah Rp1.321.072.184 yang digunakan antara lain untuk pembayaran keperluan golf, membeli valuta asing dan keperluan terdakwa Trisna Sutisna lainnya," kata Jaksa, Gina Saraswati.
 
KPK menduga Trisna Sutisna bersekongkol dengan sejumlah pihak dalam proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya tahun 2018 sampai 2022 tersebut. Yakni, mantan Direktur PT Amarta Karya, Catur Prabowo; Royaldi Rosman; I Wayan Sudenia; Firman Sri Sugiharto; Rusna Reinaldi; Phandit Seno Aji; dan Deden Prayoga.
 
Mereka juga diuntungkan atas proyek fiktif tersebut. Berikut rinciannya:
 
1. Catur Prabowo senilai Rp30.140.137.677.
2. Royaldi Rosman senilai Rp938.578.000.
3. I Wayan Sudenia senilai Rp8.429.286.855.
4. Firman Sri Sugiharto senilai Rp870.000.000.
5. Rusna Reinaldi senilai Rp273.800.000.
6. Phandit Seno Aji dan Deden Prayoga senilai Rp4.122.028.228.
 
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp46.085.415.706," ujar Jaksa.
 
 
Dalam uraian jaksa diterangkan, para pihak tersebut berkomplot mengambil pembayaran proyek dari PT Amarta Karya melalui sejumlah perusahaan. Yakni CV Cahaya Gemilang, CV Guntur Gemilang dan CV Perjuangan.
 
"Dengan memasukkan CV Cahaya Gemilang, CV Guntur Gemilang dan CV Perjuangan sebagai subkontraktor di proyek-proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya," jelas Jaksa.
 
Setidaknya, tercatat ada 22 proyek pengerjaan perusahaan plat merah bidang konstruksi itu yang pembayarannya melalui tiga perusahaan tersebut. Salah satunya proyek pekerjaan cleaning set area pada proyek pengadaan jasa konstruksi gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
 
"Bahwa pekerjaan-pekerjaan tersebut adalah pekerjaan fiktif dimana CV Cahaya Gemilang, CV Guntur Gemilang dan CV Perjuangan tidak pernah melaksanakan pekerjaan tersebut," ujar jaksa.
 
Atas pekerjaan fiktif itu PT Amarta Karya membayarkan sejumlah uang ke CV Guntur Gemilang senilai Rp17,4 miliar, CV Cahaya Gemilang senilai Rp13,8 miliar, dan CV Perjuangan senilai Rp12,7 miliar. Selain itu juga dilakukan pembayaran kepada rekening perseorangan seolah-olah sebagai vendor penyedia alat atau bahan yang digunakan PT Amarta Karya.
 
"Bahwa total pembayaran yang dikeluarkan PT Amarta Karya atas pekerjaan fiktif dalam kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 sejumlah Rp46.085.415.706," kata Jaksa.
 
Atas perbuatannya, Trisna Sutisna didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 
 
Mantan Direktur PT Amarta Karya, Catur Prabowo juga didakwa dalam perkara ini. Namun, berkas perkaranya terpisah dengan terdakwa Trisna Sutisna. Selain perkara korupsi, Catur Prabowo juga didakwa perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK