Febri Diansyah Sempat Petakan Titik Rawan Masalah Hukum Syahrul Yasin Limpo
Oktaviani | 3 Oktober 2023, 07:04 WIB

AKURAT.CO Kantor hukum Visi Law sempat memberikan legal opinion kepada Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Pendapat hukum itu di antaranya terkait pemetaan beberapa titik-titik rawan atau potensi-potensi masalah hukum.
Hal itu diungkapkan Advokat Visi Law, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Pendapat hukum itu diberikan saat Visi Law didapuk menjadi kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo. Di mana saat itu, dugaan korupsi di Kementan yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dalam tahap penyelidikan.
"Kami mendapatkan surat kuasa khusus sejak tanggal 15 juni 2023 di tingkat penyelidikan, jadi kami mendampingi salah satunya pak Menteri Pertanian dalam proses tersebut," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023) malam.
Baca Juga: Akui Pernah Jadi Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah Bantah Musnahkan Bukti Korupsi
Pendapat hukum itu yang sempat dikonfirmasi penyidik KPK saat pemeriksaan. Terlebih, penyidik menemukan dokumen pendapat hukum tersebut saat melakukan penggeledahan beberapa waktu lalu. Namun, tidak disebutkan lebih lanjut lokasi penggeledahan dimaksud.
"Dalam proses pemdampingan itu tadi juga dijelaskan kami melaksanakan tugas sesuai UU mendapatkan informasi-informasi dokumen-dokumen yang kemudian kami susun dalam sebuah pendapat hukum, jadi ada legal opinion itu yang kami susun dan itulah yang tadi dikonfirmasi oleh penyidik," jelas Febri.
"Tadi kami ditunjukkan ada draft pendapat hukum yang ditemukan oleh penyidik di salah satu lokasi yang digeledah. Jadi lebih ke klarifikasi begitu. Benar ngga ini disusun oleh tim saya dan Rasamala atau tidak. Tentu kami benarkan karena memang itu draft pendapat hukum yang kami susun secara profesional, secara sederhana kami memetakan beberapa titik-titik rawan atau potensi-potensi masalah hukum dari informasi yang kami dapatkan tersebut," mantan juru bicara KPK itu memaparkan.
Hal itu disampaikan Febri sekaligus menepis kabar miring yang menyebut pihaknya menghalangi penyidikan kasus korupsi di Kementan. Menurut Febri, pihaknya malah membantu proses pencegahan korupsi di lembaga yang dipimpin Syahrul Yasin Limpo.
Pasalnya, dalam pendapat hukum itu pihaknya juga memberikan sembilan rekomendasi tentang pencegahan korupsi.
"Poin pertamanya bagaimana memperkuat pengendalian sistem internal dan upaya pencegahan korupsi di Kementan," tutur Febri.
Poin lainnya, rekomendasi itu minta Kementan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan BPKP.
Sehingga, klaim Febri, yang dilakukan pihaknya itu sebenarnya membantu kerja komisi antirasuah bukan malah merintangi.
"Yang kami lakukan itu bagian dari mendukung kerja dari Komisi Pemberantasan Korupsi khususnya pencegahan. Sebagai advokat penting bagi kami untuk menjalankan tugas meneliti isu hukumnya secara detail. Agar jangan sampai, kalau materi subtansinya tidak cukup kuat misalnya, ada potensi bias dalam proses lebih lanjut," katanya.
Selaku kuasa hukum saat itu pihaknya memberikan pendapat hukum serta kajian rekomendasi tersebut secara profesional. Hal itu juga sekaligus menepis rumor miring terhadap pihaknya. Terlebih, penyidik saat pemeriksaan juga tidak mengonfirmasi satupun pertanyaan soal rumor perusakan dokumen dugaan korupsi di Kementan.
"Jadi draft itulah ditanya oleh penyidik. Draft pada 31 Agustus 2023. Artinya apa? pada tanggal tersebut penyidikan belum dilakukan. Kita tahu Penyidikan di akhir Desember. Ada beberapa pemberitaan media tentang penggeledahan rumah dinas (Mentan) Dan lain-lain. 31 Agustus itu masih Proses Pendampingan hukum dalam tahap penyelidikan. Itulah tadi ditanya dan dikonfirmasi," ujar Febri.
"Oleh karena itu saya sekaligus juga ingin mengclearkan beberapa isu yang beredar, agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar. Kami berharap agar isu-isu yang liar yang menghubungkan seolah-olah pemeriksaan kami hari ini itu terkait dengan pernyataan jubir KPK tentang penggeledahan di Kementan tentang adanya orang-orang yang mencoba menghancurkan dokumen, itu perlu kami tegaskan hal itu tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan hari ini. Tidak ada satupun pertanyaan yang ditanyakan pada kami oleh penyidik. Terkait dengan penggeledahan di Kementan dan pernyataan jubir KPK sebelumnya tersebut. Jadi ini perlu kami tegaskan karena ini bisa membuat bias informasi," paparnya.
Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut dugaan korupsi di Kementan. Lembaga antirasuah menerapkan tiga sangkaan terkait dugaan rasuah ini yakni terkait pemerasan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun demikian, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang dijerat sebagai tersangka dan detail kasusnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







