AKURAT.CO Kuasa hukum mantan direktur perusahaan swasta Lim Sang Min mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta, pada Selasa (3/10/2023). Mereka mengajukan permohonan ke LPSK agar Lim Sang Min dapat dibebaskan dari Rutan Salemba.
Hanry Manuputty selaku kuasa hukum Lim Sang Min menjelaskan, kliennya ditahan di Rutan Salemba, Jakarta, imbas perusahaan yang dipimpinnya menunggak pajak sebesar Rp3 miliar.
Kendati demikian, Pengadilan Negeri Tangerang memutus perkara tersebut agar Lim Sang Min dapat segera dibebaskan.
Baca Juga: LPSK Beri Perlindungan Korban Pelecehan Miss Universe Indonesia
"Mantan direktur tersebut telah disandera selama enam bulan. Meski saat ini pihak Pengadilan Negeri Tangerang telah mengeluarkan putusan atas tunggakan pajak perusahaan tersebut dilimpahkan kepada direktur yang baru dan perusahaan," jelasnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (4/10/2023).
Atas dasar putusan PN Tangerang itu, lanjut Hanry, sepatutnya Lim Sang Min harus segera dibebaskan dari Rutan Salemba.
Sementara, terkait dengan persoalan penunggakan pajak sebesar Rp3 miliar, pihak Kantor Pajak Pratama (KPP) Kembangan, Jakarta, tidak lagi memiliki kewenangan untuk menahan kliennya.
Baca Juga: Bagaimana Jika Mario Dandy Tak Bisa Membayar Restitusi Rp 120M? Begini Respons Dari LPSK
"Berdasarkan putusan pengadilan siapapun yang menahan kliennya kami itu harus mempertimbangkan putusan pengadilan yang inkrah. Jadi pejabat yang ingin menggunakan kebijakannya tidak boleh sewenang-wenang karna sudah diatur di dalam undang-undang," jelasnya.
Hanry mengatakan, utang pajak tahun 2016 hingga 2017 yang bersangkutan dengan kliennya sejatinya sudah dilimpahkan dan dibebankan kepada direktur perusahaan yang baru.
"Berkaitan dengan utang pajak, PPN dalam kebijakan pemerintah pusat klien kami Lim Sang Min sudah tidak ada lagi ikatan dengan perusahaan yang punya kewajiban membayar pajak," tuturnya.
Dia menegaskan bahwa utang pajak dari jual beli dan penyerahan kewenangan ke pengurus baru itu sudah selesai di depan notaris maupun dikuatkan oleh putusan PN Tangerang Nomor 19 Tahun 2022.
"Oleh sebab itu, utang pajak sudah diambil alih oleh direktur baru perusahaan KSA sesuai dengan pengakuan. Dibuktikan dengan surat pernyataan dan penguatan di depan notaris dan berita acara antara kantor pajak dan direktur baru," demikian Hanry.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







