Putusan Gugatan Usia Capres Digelar 16 Oktober 2023, Akankah Jadi Pintu Masuk Gibran?

AKURAT.CO Putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan batasan umur capres dan cawapres akan disampaikan pada Senin, 16 Oktober 2023.
Sidang gugatan batas usia capres dan cawapres sudah dilakukan sejak 9 Maret hingga 29 Agustus 2023.
"Senin, 16 Oktober 2023, 10.00 WIB. Pengucapan putusan," bunyi keterangan jadwal persidangan yang dimuat situs resmi MK.
Baca Juga: Soal Batas Usia Capres-Cawapres, BEM SI Pertanyakan Independensi MK
Ada tujuh gugatan yang masuk terkait batasan umur capres dan cawapres.
1. Nomor 29/PUU-XXI/2023
Pemohon: PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi dan Mikhael Gorbachev Dom.
Petitum: meminta usia capres-cawapres minimal 35 tahun.
2. Nomor 51/PUU-XXI/2023
Pemohon: Ketum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, dan Sekjen Yohanna Murtika.
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 40 Tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
3. Nomor 55/PUU-XXI/2023
Pemohon: Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar; Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa; Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak; Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor; dan Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa.
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
4. Nomor 90/PPU-XXI/2023
Pemohon: Almas Tsabiqiru
Petitum: meminta ditambah frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres.
5. Nomor 91/PUU-XXI/2023
Pemohon: Arkaan Wahyu
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 21 tahun.
6. Nomor 92/PUU-XXI/2023
Pemohon: Melisa Mylitiachristi Tarandung
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 25 tahun.
7. Nomor 105/PUU-XXI/2023
Pemohon: Soefianto Soetono dan Imam Hermanda
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 30 tahun.
Baca Juga: MK Jadi Mahkamah Keluarga, Jokowi: Terserah Masyarakat Saja...
Berbagai gugatan yang masuk terkait batasan usia capres dan cawapres kerap dikaitkan dengan sosok Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, yang digadang-gadang sebagai kandidat potensial di Pilpres 2024 mendatang.
Namun usia Gibran saat ini masih 36 tahun menghambat untuk maju karena usia capres dan cawapres saat ini minimal 40 tahun.
Akankah putusan MK terkait batasan usia capres dan cawapres dapat menjadi pintu masuk bagi Gibran. (Ainun Kusumaningrum)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








