Putusan Gugatan Usia Capres Digelar 16 Oktober 2023, Akankah Jadi Pintu Masuk Gibran?

AKURAT.CO Putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan batasan umur capres dan cawapres akan disampaikan pada Senin, 16 Oktober 2023.
Sidang gugatan batas usia capres dan cawapres sudah dilakukan sejak 9 Maret hingga 29 Agustus 2023.
"Senin, 16 Oktober 2023, 10.00 WIB. Pengucapan putusan," bunyi keterangan jadwal persidangan yang dimuat situs resmi MK.
Baca Juga: Soal Batas Usia Capres-Cawapres, BEM SI Pertanyakan Independensi MK
Ada tujuh gugatan yang masuk terkait batasan umur capres dan cawapres.
1. Nomor 29/PUU-XXI/2023
Pemohon: PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi dan Mikhael Gorbachev Dom.
Petitum: meminta usia capres-cawapres minimal 35 tahun.
2. Nomor 51/PUU-XXI/2023
Pemohon: Ketum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, dan Sekjen Yohanna Murtika.
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 40 Tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
3. Nomor 55/PUU-XXI/2023
Pemohon: Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar; Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa; Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak; Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor; dan Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa.
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
4. Nomor 90/PPU-XXI/2023
Pemohon: Almas Tsabiqiru
Petitum: meminta ditambah frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres.
5. Nomor 91/PUU-XXI/2023
Pemohon: Arkaan Wahyu
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 21 tahun.
6. Nomor 92/PUU-XXI/2023
Pemohon: Melisa Mylitiachristi Tarandung
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 25 tahun.
7. Nomor 105/PUU-XXI/2023
Pemohon: Soefianto Soetono dan Imam Hermanda
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 30 tahun.
Baca Juga: MK Jadi Mahkamah Keluarga, Jokowi: Terserah Masyarakat Saja...
Berbagai gugatan yang masuk terkait batasan usia capres dan cawapres kerap dikaitkan dengan sosok Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, yang digadang-gadang sebagai kandidat potensial di Pilpres 2024 mendatang.
Namun usia Gibran saat ini masih 36 tahun menghambat untuk maju karena usia capres dan cawapres saat ini minimal 40 tahun.
Akankah putusan MK terkait batasan usia capres dan cawapres dapat menjadi pintu masuk bagi Gibran. (Ainun Kusumaningrum)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Prabowo dan Jokowi Kompak di Peringatan HUT RI, Gerindra: Hal yang Wajar
- 10Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk








