AKURAT.CO Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendesak Mahkamah Konstitusi menolak gugatan batas usia capres-cawapres. Pasalnya, persoalan batas usia capres-cawapres bukanlah wewenang MK.
"Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pengujian konstitusionalitas syarat usia capres-cawapres akan menguji konsistensi lembaga itu dengan putusan-putusan sebelumnya, khususnya yang berkaitan dengan wilayah open legal policy," jelas Ketua Bidang Polhukam DPP PKS, Almuzammil Yusuf, kepada wartawan, Senin (16/10/2023).
Almuzammil pun mengutip amar putusan MK Nomor 15/PUU-V/2007 yang pernah dibacakan terkait syarat usia calon kepada daerah.
Yang mana, MK saat itu pernah menentukan bahwa batasan usia minimum tidak ditentukan oleh UUD 1945, dengan demikian diserahkan untuk diatur oleh pembuat undang-undang.
"Dalam putusannya, di halaman 56, MK menyatakan bahwa UUD 1945 tidak menentukan batasan usia minimum tertentu sebagai kriteria yang berlaku umum untuk semua jabatan atau aktivitas pemerintahan. Hal itu berarti UUD 1945 menyerahkan penentuan batasan usia tersebut kepada pembentuk undang-undang untuk mengaturnya," jelasnya.
Baca Juga: DPR: Putusan MK Jangan Demi Kepentingan Kelompok Tertentu
"Dengan kata lain, oleh UUD 1945 hal itu dianggap sebagai bagian dari kebijakan hukum (legal policy) pembentuk undang-undang. Putusan yang sama juga berlaku dalam beberapa putusan lain terkait usia minimal-maksimal, seperti terkait komisioner KPK, hakim MK dan perangkat desa," lanjut anggota Komisi I DPR tersebut.
Menurut Almuzammil jika MK tidak konsisten pada uji materi kali ini, maka akan bermunculan banyak uji materi undang-undang terkait usia. Dia mengungkit batas usia pensiun TNI, Polri, hingga PNS
"Kalau uji materi usia capres-cawapres dikabulkan, MK seakan berubah menjadi positif legislator, yakni pembuat norma hukum yang harusnya merupakan tugas dan wewenang DPR sebagaimana amanat konstitusi," ujarnya.
Karena itu, Almuzammil mendesak hakim MK dapat bijak dan bersikap negarawan dalam memutuskan perkara usia capres-cawapres. Dia meminta MK tidak cawe-cawe urusan politik lima tahunan.
Baca Juga: MK Jadi Mahkamah Keluarga, Jokowi: Terserah Masyarakat Saja...
"Momentum saat ini ialah menjelang pilpres, sehingga jika dikabulkan akan menguat dugaan yang negatif kepada MK yang dituduh publik telah ikut bermain politik menjelang pilpres. Padahal, hakim MK adalah satu-satunya hakim yang eksplisit disebut dalam UUD harus memiliki sikap kenegarawanan. Bukan malah ikut cawe-cawe politik lima tahunan," jelasnya.
MK sendiri menjadwalkan akan memutus gugatan usia capres-cawapres pada hari ini. Apakah minimal tetap berusia 40 tahun atau turun atau malah diberi batas usia maksimal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Prabowo dan Jokowi Kompak di Peringatan HUT RI, Gerindra: Hal yang Wajar
- 10Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk









