MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun
Citra Puspitaningrum | 16 Oktober 2023, 12:35 WIB

AKURAT.CO Uji materiil batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden sudah diketuk palu Hakim Mahkamah Konstitusi dengan resmi menolak.
Putusan perkara yang tercatat dengan Nomor 29/PUU-XXI/2023 tersebut dibacakan Ketua MK, Anwar Usman, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta, Senin (14/10/2023).
"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman saat membacakan amar putusan.
Alasan perkara tersebut ditolak, dijelaskan Hakim Konstitusi Saldi Isra, pokok permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Dedek Prayudi, dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Baca Juga: Ingat, MK Jangan Ikut Cawe-cawe Politik
Sebabnya, Mahkamah menilai dalil permohonan para pemohon bukan isu konstitusional karena tidak melanggar hak masyarakat untuk dipilih dalam pemilu.
"Menimbang, bahwa pokok permohonan Pemohon sesuai norma Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017, (menyatakan) sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya 35 tahun ternyata tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan," ujarnya.
Berdasarkan dalil hukum yang termuat dalam Pasal 27 Ayat 1 serta Pasal 28D Ayat 1 dan 3 UUD 1945, dengan begitu syarat usia minimum capres-cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu konstitusional tetap 40 tahun.
"Dengan demikian dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya," tutur Hakim Konstitusi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








