MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun
Citra Puspitaningrum | 16 Oktober 2023, 12:35 WIB

AKURAT.CO Uji materiil batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden sudah diketuk palu Hakim Mahkamah Konstitusi dengan resmi menolak.
Putusan perkara yang tercatat dengan Nomor 29/PUU-XXI/2023 tersebut dibacakan Ketua MK, Anwar Usman, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta, Senin (14/10/2023).
"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman saat membacakan amar putusan.
Alasan perkara tersebut ditolak, dijelaskan Hakim Konstitusi Saldi Isra, pokok permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Dedek Prayudi, dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Baca Juga: Ingat, MK Jangan Ikut Cawe-cawe Politik
Sebabnya, Mahkamah menilai dalil permohonan para pemohon bukan isu konstitusional karena tidak melanggar hak masyarakat untuk dipilih dalam pemilu.
"Menimbang, bahwa pokok permohonan Pemohon sesuai norma Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017, (menyatakan) sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya 35 tahun ternyata tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan," ujarnya.
Berdasarkan dalil hukum yang termuat dalam Pasal 27 Ayat 1 serta Pasal 28D Ayat 1 dan 3 UUD 1945, dengan begitu syarat usia minimum capres-cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu konstitusional tetap 40 tahun.
"Dengan demikian dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya," tutur Hakim Konstitusi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Prabowo dan Jokowi Kompak di Peringatan HUT RI, Gerindra: Hal yang Wajar
- 10Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk








