Syahrul Yasin Limpo Simpan Cek Rp2 Triliun Karena Unik Dan Mustahil Ada

AKURAT.CO Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sengaja menyimpan cek senilai Rp2 triliun atas nama Abdul Karim Daeng Tompo.
Alasannya, cek senilai Rp2 triliun disimpan pernah disampaikan Syahrul Yasin Limpo kepada kuasa hukumnya, Febri Diansyah.
"Pak Syahrul saat itu sempat sampaikan ke Kami, ia hanya menyimpan cek itu karena unik saja. Dalam pikiran beliau, mana ada orang punya tabungan Rp2 triliun dan mana mungkin ada cek dengan nilai uang sebesar itu," jelas Febri saat dihubungi wartawan, Selasa (17/10/2023).
Menurut dia, apa yang telah disampaikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, memang sesuai.
"Terjawab sudah. Memang cek dengan tulisan Rp2 triliun itu enggak ada isinya," kata Febri.
Baca Juga: Temuan Cek Rp2 Triliun Di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo Diragukan
Namun demikian, dirinya mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika memang mau menelusuri soal cek tersebut.
Febri pun menegaskan jika kliennya sampai dengan saat ini belum dimintai keterangan terkait hal tersebut.
"Silakan saja KPK mendalami dengan kewenangan yang ada," kata Febri.
Sebelumnya, PPATK memastikan cek senilai Rp2 triliun yang ditemukan di rumah dinas mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, adalah bodong.
Kepastian itu sampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, saat dikonfirmasi wartawan.
Menurut Ivan, pemilik rekening, yakni Abdul Karim Daeng Tompo tidak memiliki nominal tersebut di dalam rekeningnya. Bahkan, dia menyebut jika nama dalam cek terindikasi sering melakukan penipuan.
"Ya kami sudah cek. Dokumen yang ada juga terindikasi palsu," katanya.
Baca Juga: Kejanggalan Surat Panggilan Dan Penangkapan Syahrul Yasin Limpo
KPK sebelumnya mengklaim menemukan cek senilai Rp2 triliun saat menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo beberapa waktu lalu.
"Setelah kami cek dan konfirmasi diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Ali mengatakan, pihaknya butuh konfirmasi dan klarifikasi ke para saksi, tersangka maupun pihak-pihak terkait lain mengenai temuan tersebut.
"Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini," ujarnya.
Rumah dinas Syahrul Yasin Limpo digeledah pada akhir September lalu. Saat itu, penyidik juga menemukan 12 pucuk senjata api, dokumen diduga terkait perkara hingga uang sekitar Rp30 miliar.
Syahrul Yasin Limpo bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta, resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat (13/10/2023).
Mereka ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung mulai 13 Oktober hingga 1 November 2023.
KPK juga menjerat Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dalam kasus ini. Kasdi sudah lebih dulu ditahan.
Mereka disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard oleh Syahrul Yasin Limpo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










