Akurat
Pemprov Sumsel

Jumat, Polda Metro Jaya Periksa Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo

Oktaviani | 18 Oktober 2023, 19:07 WIB
Jumat, Polda Metro Jaya Periksa Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo

AKURAT.CO Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli akan diperiksa sebagai saksi, Jumat (20/10/2023), terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
 
"Untuk agenda pemeriksaan yang telah diagendakan telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada Saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).
 
 
Disampaikan Ade, pemeriksaan untuk Firli dilakukan pada pukul 14:00 WIB.
 
Polda Metro telah memeriksa sejumlah saksi dalam mengusut kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL.
 
Seperti diberitakan swbelumnya, pada hari ini, Polda Metro Jaya memanggil dan memeriksa 19 saksi terkait kasus ini. 
 
Belasan saksi itu, termasuk ajudan Ketua KPK, Firli Bahuri yang bernama Kevin Egananta, serta ajudan pejabat di Kementan.
 
Kemudian, mantan Wakil Ketua KPK periode 2007-2011, M Jasin, juga dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemerasan ini.
 
 
Ditreskrimsus telah melaksanakan gelar perkara, Jumat (6/10/2023) untuk kepentingan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana tersebut.
 
Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan tersebut.
 
Adapun kasus tindak pidana korupsi yang dimaksud berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.
 
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e atau pasal 12g atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.[]
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.