Uang BTS Rp70 Miliar Untuk DPR, 2 Saksi Akui Antar Tersangka Windi Bawa Koper Ke Gandul Dan Sentul

AKURAT.CO Terdakwa kasus korupsi proyek infrastruktur BTS 4G Kominfo, Irwan Hermawan, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/10/2023).
Pada sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi meringankan, tim kuasa hukum Irwan Hermawan menghadirkan dua orang saksi. Mereka adalah, Asep Triatna yang merupakan sopir Irwan, dan Suhepi selaku operational driver PT Solitech Media Sinergy.
Dalam kesaksian di persidangan, kedua saksi mengakui pernah mengantar Windi Purnama yang merupakan kawan Irwan, yang statusnya akan segera menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.
Awalnyam kuasa hukum Irwan menanyakan soal koper berisi uang yang diantar dan diserahkan oleh Windi kepada seseorang bernama Nistra Yohan, orang yang disebut-sebut sebagai penerima uang Rp70 miliar untuk Komisi I DPR RI.
"Saya pernah mengantar. Saya diminta mengantar sama pak Windi ke tempat itu," kata Asep Triatna.
"Seingat saudara, peristiwanya itu kapan?" tanya salah satu kuasa hukum Irwan.
"Kira-kira 2022 awal. Ya kalau enggak salah, saya lupa bulannya, cuman kayaknya masih awal-awal 2022," kata dia.
"Apa saudara juga diminta untuk membantu mengangkat koper?" tanya kuasa hukum.
"Iya, saya membantu mengangkat koper itu ke dalam mobil," kata Asep.
Menurut Asep, saat itu Windi menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu. Saat itu, Windi yang mengajak dirinya untuk mengantarkan koper tersebut.
"Waktu itu cuman minta 'Yuk Sep, jalan antar saya'. Saya enggak tahu tujuannya ke mana, Pak Windi yang mengarahkan jalannya," kata Asep.
"Dalam proses berikutnya, ke mana Pak Windi menuju? Ke mana itu tujuan akhirnya?" tanya penasihat hukum Irwan.
"Tujuan akhirnya ke Gandul," ujar Asep.
"Di suatu perumahan?" tanya lagi.
"Perumahan. Saya enggak tahu nama perumahannya," kata Asep
Dijelaskan Asep, setelah sampai di perumahan di Gandul, dirinya diminta oleh Windi untuk menurunkan koper dari dalam mobil.
"Sampai di depan rumah itu, pas sampai di depan rumahnya saya diminta untuk menurunkan koper sama pak Windi," kata Asep.
Mendengar keterangan Asep, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menanyakan apakah dalam perjalanan Asep bersama Windi, ada hal yang disampaikan atau diceritakan mengenai isi koper itu.
Menurut Asep tidak ada Windi bercerita soal tujuan dan isi dalam koper tersebut. Bahkan, hingga saat ini, Asep mengaku tidak tahu isi dalam koper yang dia bawa dan turunkan.
"Ada pak Windi cerita ini mungkin ngantar ini disuruh siapa, atau disuruh saudara irwan?" tanya hakim.
"Tidak ada pak," kata Asep.
"Akhirnya ketemu dengan orang yang dimaksud?" tanya lagi.
"Saya enggak ngelihat ketemu, pas saya taruh koper saya parkir antara jarak 5-10 meter dari rumahnya," jelas Asep.
"Tapi sempat masuk dulu ke rumah?" tanya lagi.
“Enggak masuk, saya cuma nurunin," kata Asep.
Asep pun menjelaskan jika yang membawa masuk koper tersebut ke rumah diduga milik Nistra Yohan adalah Windi Purnama sendiri. Asep mengaku setelah menurunkan koper, dia menunggu di dalam mobil.
Menurut keterangan Asep, pertemuan antara Windi dengan Nistra si pemilik rumah dan penerima koper isi uang itu berlangsung kurang lebih 10 menit. Setelah pertemuan itu selesai, Windi meninggalkan koper yang dibawanya.
"Kopernya tidak dibawa lagi? Ditinggalkan di rumah itu?" tanya hakim.
"Ditinggalkan," ujar Asep.
"Sempat melihat seseorang di dalam rumah itu?" kata hakim.
"Saya enggak melihat karena pas setelah nurunin itu, saya langsung parkir enggak di depan rumahnya lagi," kata Asep.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, saksi lainnya Suhepi juga mengatakan hal sama diminta mengatarkan Windi purnama. Hanya saja lokasinya berbeda. Kali ini, koper berisi duit itu diantar ke daerah Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"Waktu itu saya lagi duduk. Tiba-tiba diajak dengan pak Windi, ikut pak Windi itu saya nyetirin ke Sentul. Saya enggak tahu pak Windi bawa apa. Saya enggak ngerti, enggak tahu bawaannya. Tiba-tiba sampai di Sentul City saya langsung parkir ke atas," kata Hepi.
"Sebentar, Sentul City, Kawasan Sentul City?" tanya kuasa hukum Irwan.
"Iya, kawasan Sentul City," kata Hepi.
"Terus," kata kuasa hukum.
"Langsung parkir ke atas. Sampai di parkiran P1, saya matikan mesin, pak Windi keluar," kata Suhepi.
Setelah Windi keluar dari mobil dirinya berpesan agar Suhepi menunggu, dan tidak pergi ke mana-mana. Menurut Hepi, 30 menit kemudian, Windi kembali ke mobil dengan menyebutkan ada barang yang mau dia ambil.
Hepi pun melihat dari jarak sekitar 1 meter, Windi Purnama membawa koper dan langsung memindahkan ke mobil lain.
"Tetapi saya enggak tahu mobilnya siapa," kata dia.
"Itu di parkir, peristiwa itu terjadi di parkir Hotel Aston yang deket lapangan golf ya?" tanya kuasa hukum Irwan.
"Ya itu lapangan golf, betul," ujar Hepi.
"Setelah peristiwa penyerahan koper oleh pak Windi kepada seseorang yang ada dalam mobil, kemudian apa?" tanya kuasa hukum lagi.
"Tidak ada bicara apa-apa. Cuma diam saja ngikutin perintah Pak Windi tujuan ke sini ke Sentul," kata dia.
Mendengar keterangan dua saksi yang sama, Hakim Dennie Arsan merasa sudah cukup untuk pemeriksaan saksi dalam persidangan hari ini. Kepada kedua saksi, Hakim Dennie berpesan agar lebih hati-hati kepada orang yang membawa koper namun tujuannya bukan ke Bandara.
"Lain kali hati-hati, ada yang bawa koper tapi enggak jelas isinya apa. Bawa koper tapi enggak ke bandara," kata hakim Dennie.
Hingga saat ini, keberadaan Nistra Yohan masih misterius. Pria yang disebut-sebut penerima uang Rp70 miliar untuk Komisi I DPR RI itu tak kunjung muncul di ruang publik, meski sudah dua kali dipanggil penyidik Kejaksaan Agung.
Nistra Yohan sendiri disebut-sebut sebagai tenaga ahli dari Anggota DPR Fraksi Gerindra, Sugiyono. Sang dewan pun telah membantah soal adanya permintaan atau penyerahan uang Rp70 miliar untuk jatah Komisi I DPR.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










