Terdakwa Kasus Gagal Ginjal Akut Ajukan Pleidoi, Tuntut Bebas Karena Tindak Pidana Korporasi

AKURAT.CO Para terdakwa kasus gagal ginjal akut yang melibatkan PT Afi Farma mengajukan pleidoi dalam sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Kota Kediri pada Rabu (18/10/2023).
Direktur Utama PT Afi Farma, Arief Prasetya Harahap selaku terdakwa I dituntut 9 tahun penjara. Sedangkan tiga terdakwa lainnya yaitu Nony Satya Anugrah (terdakwa II), Aynarwati Suwito (terdakwa III) dan Istikhomah (terdakwa III) dituntut masing-masing 7 tahun penjara.
Serta menjatuhkan pula pidana denda terhadap para terdakwa sebesar Rp1.000.000.000 subsidair enam bulan kurungan sebagaimana tuntutan empat terdakwa itu sesuai dakwaan pertama yakni Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Tak Ada Data Lengkap Kematian Akibat EG Dan DEG Di Kasus Gagal Ginjal Akut
Yunus Adhi Prabowo selaku kuasa hukum para terdakwa menyampaikan bahwa perkara ini dilakukan oleh korporasi, yang mana direktur PT Afi Farma, berdasarkan UU Perseroan Terbatas merupakan penanggung jawab puncak dalam proses pembuatan dan pengedaran obat yang diproduksi.
Dalam dakwaan dan surat tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana kepada terdakwa I, II, III, IV secara pribadi sebagai pihak yang bertanggung jawab, bukan kepada direktur PT Afi Farma selaku korporasi. Dan tindakan Terdakwa II, III,IV sebagai karyawan dilakukan untuk perseroan dalam menjalankan fungsi, kemudian ada keuntungan untuk korporasi, maka hal itu dianggap sebagai tindak pidana korporasi.
"Jadi penempatan terdakwa I, II,III,IV sebagai perorangan yang bertanggung jawab secara pribadi tidak dapat dibenarkan karena PT Afi Farma adalah perusahaan yang sudah memiliki legalitas dan CPOB dalam melakukan kegiatannya," jelas Yunus dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (20/10/2023).
Menurut dia, untuk mengetahui penyebab kematian pasti harus disampaikan hasil autopsi, rekam medis, biopsy, precondition berkaitan kondisi keluarga, kondisi gaya hidup anak, makanan anak, untuk mengetahui penyebab kematian anak secara pasti, visum et repertum.
Hal itu harus dilakukan karena berperan sebagai alat penerangan bagi hukum serta alat bukti yang cukup vital.
"Dengan persangkaan kematian karena racun, dalam hal ini EG dan DEG, yang dianggap tidak wajar karena di dalam autopsi terdapat petunjuk-petunjuk yang dapat membantu hakim dalam membedakan apakah kematian mengenai tanda-tanda kematian atau sebab-sebab kematian," kata Yunus.
Baca Juga: Komnas HAM: Pemerintah Tidak Tanggap Dalam Kasus Gagal Ginjal Akut
Yunus mengatakan, pihaknya menyajikan argumen dan pembelaan dalam sebuah dokumen setebal 256 halaman.
Dalam pleidoi yang disampaikan, tim kuasa hukum para terdakwa menyatakan tidak ada suatu keyakinan berdasarkan fakta-fakta yang telah disampaikan dalam persidangan, termasuk keterangan saksi terdakwa dan saksi ahli dengan tuntutan JPU.
"Para terdakwa dapat dibebaskan dari segala tuntutan yang dituduhkan," tutup advokat dari PP Ikatan Apoteker Indonesia itu.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Muhamad Safir, menyebut JPU akan memberikan tanggapan atas pleidoi atau nota pembelaan yang diajukan terdakwa di sidang replik.
"Kita akan replik, membalas pembelaan terdakwa. Sidang replik rencana digelar hari Senin (pekan) depan," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






