Akurat
Pemprov Sumsel

Dianggap Cacat Hukum, KPU Diminta Tak Jalankan Putusan MK Soal Batas Usia Capres-cawapres

Atikah Umiyani | 20 Oktober 2023, 22:19 WIB
Dianggap Cacat Hukum, KPU Diminta Tak Jalankan Putusan MK Soal Batas Usia Capres-cawapres

AKURAT.CO Front Mahasiswa Demokrasi (FMD) kawal Reformasi mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal capres-cawapres secara tergesa-gesa tanpa berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah.

Hal tersebut diungkapkan lewat aksi demonstrasi di Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2023).

“Mendesak KPU RI harus taat aturan, taat hukum dan taat prosedur. Jangan grasak grusuk,” ungkap Koordinator Aksi FMD, Faisal Ngabalin.

Pasalnya, Faisal menilai, Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 cacat hukum, baik dalam pengambilan putusannya maupun terkait substansi putusannya karena ada penyelundupan hukum di dalamnya.

Baca Juga: Sambut Baik Putusan MK, Pemuda Balikpapan Bentuk Relawan Menangkan Gibran

“Perkara terkait syarat batas usia merupakan kewenangan pembuat UU, open legal policy, yakni DPR RI bersama pemerintah, dan MK tidak berwenang menguji dan memutuskan suatu ketentuan yang menjadi bagian dari proses politik oleh pembuat UU,” ujarnya.

Lagipula, Faisal mengatakan, Pemohon sudah mempermainkan markah MK karena perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 sudah ditarik tetapi kemudian dibatalkan.

“Pemohon tidak memiliki legal standing karena tidak mempunyai kerugian konstitusional namun MK masih saja memproses perkara tersebut, sehingga sangat kentara sekali ada kepentingan dan nafsu politik yang bermain dalam menghasilkan putusan seperti itu,” katanya.

Faisal pun bertanya-tanya, bagaimana mungkin MK mengabulkan kepentingan satu orang pemohon dengan mengabaikan kerja-kerja politik yang dilakukan oleh 560 orang anggota DPR RI bersama Pemerintah.

“Syarat batas usia adalah ketentuan yang telah disepakati bersama oleh para legislator, bukan lembaga yudikatif seperti MK,” ungkapnya.

Di samping itu, Faisal menyampaikan, Putusan MK tersebut juga ultra petita atau melebihi yang dimohonkan sehingga nyata terjadinya penyelundupan hukum yang telah direncanakan sejak awal.

“Jangan tutupi fakta bahwa MK telah memutuskan menolak perkara nomor 29, 51 dan 55 tetapi mengapa mengabulkan sebagian perkara nomor 90 yang jelas-jelas bermasalah,” ujarnya.

Baca Juga: Rebut Kembali Kepercayaan Masyarakat, MK Harus Tolak Batas Maksimal Usia Capres

Lagipula, Faisal mengatakan, konfigurasi Hakim MK dalam substansi putusan menunjukkan adanya pemaksaan tafsir hukum karena hanya tiga orang Hakim MK yang mengabulkan syarat berpengalaman sebagai kepala daerah.

Sementara dua orang Hakim MK lainnya menyatakan bahwa berpengalaman sebagai kepala daerah tersebut adalah untuk posisi jabatan Gubernur, bukan Bupati atau Walikota.

“Sedangkan empat orang Hakim MK lainnya menyatakan berbeda pendapat, dissenting opinion, atau pun dengan kata lain menolak,” kata Faisal.

Oleh karena itu, Faisal meminta KPU RI agar tidak terkecoh, karena putusan MK ini bermasalah, sehingga KPU jangan sampai salah melangkah dan jangan mau dilimpahkan masalah-masalah.

“Beban kerja KPU RI sudah berat, jangan mau ditambah dengan urusan yang dasarnya sudah bermasalah. Agar tidak terjepit, KPU RI lakukan saja audiensi dengan MK untuk meminta penjelasan tata cara melaksanakan putusannya,” ungkapnya.

Baca Juga: PDIP Pilih Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar, Pakar: Serangan Simbolik Pada Putusan MK

Faisal menuturkan, walaupun MK sudah memutuskan, namun jangan sampai KPU RI yang masuk jurang. Menurut Faisal, sejak awal MK sudah tidak ada niat untuk berpihak pada kepentingan rakyat.

“Para hakim tidak memikirkan dampak sosial politik putusannya, mereka bukan penjaga konstitusi tetapi pengawal para politisi. Putusan yang seharusnya menolak perkara ditafsirkan mengabulkan walaupun sebagian. Kami tidak akan diam dengan ketidakadilan ini,” ujarnya.

Untuk itu, Faisal menegaskan bahwa pihaknya meminta KPU RI untuk berkonsultasi dengan DPR RI dan Pemerintah sebelum mengubah PKPU terkait pendaftaran capres-cawapres.

“Jangan langgar undang-undang karena revisi (PKPU) tanpa aturan bisa dibatalkan Mahkamah Agung. KPU RI jangan salah langkah dan jangan mau menampung masalah,” katanya.

Di samping itu, Faisal juga mendesak Ketua MK untuk mundur dari jabatannya.

“Kami butuh sosok negarawan, bukan paman seseorang. Ada penyelundupan hukum dalam putusan MK soal pencalonan. KPU tidak boleh berpedoman pada putusan yang cacat hukum,” ungkapnya.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.