AKURAT.CO Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) disebut ceroboh dalam menghitung kerugian negara, pada proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo.
Hal tersebut disampaikan mantan Direktur Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
"Adanya perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP, membuat saya terheran-heran. Bagaimana bisa institusi sekelas BPKP melakukan kecerobohan besar dalam melakukan perhitungan ini," kata Anang Achmad Latif.
Disampaikan Anang, berdasarkan hitungan usai pengembalian akibat pekerjaan tidak selesai, Bakti hanya membayar Rp7,7 triliun. Namun menjadi aneh, kerugian keuangan negara terkait proyek BTS melebihi jumlah uang yang telah dibayarkan.
"Izinkan saya ulangi sekali lagi karena di luar nalar sehat kita dan untuk memberikan penekanan. Proyek senilai Rp10,8 triliun atau Rp9,5 triliun (netto, setelah dikeluarkan perhitungan pajak), per 31 Desember telah dibayarkan 100 persen dengan jaminan Bank Garansi. 31 Maret 2022 setelah memperhitungkan pengembalian akibat pekerjaan tidak selesai, perhitungannya negara hanya membayar Rp7,7 triliun," kata Anang.
Akan tetapi, perhitungan oleh BPKP terjadi kerugian Rp8,03 triliun. Bagaimana mungkin kerugiannya melebihi jumlah yang sudah dibayar.
"Padahal kondisi per 31 Maret 2022 sebanyak 1.795 lokasi on air, 1.112 lokasi diantaranya sudah BAPHP, dan dan mengabaikan 3.088 lokasi lainnya yang sudah mencapai progres fisik proyek mencapai 85 persen. Aneh bin ajaib," kata Anang.
Anang mengatakan perhitungan yang dilakukan BPKP aneh bin ajaib. Dia menyebut BPKP melakukan kecerobohan besar dalam menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
"Hal ini tentu mempertontonkan bagaimana institusi sebebesar BPKP melakukan kecerobohan besar untuk proyek prioritas nasional ini. Faktanya sampai dengan saat ini proyek jalan terus, bahkan fakta persidangan menyebutkan bahwa Presiden RI telah memerintahkan kepada Menteri Kominfo baru untuk melanjutkan proyek ini hingga tuntas," ujarnya.
"Oleh karena itu, Saya memohon dengan sangat kepada yang Mulia agar saya bisa dihukum seringan-ringannya karena saya percaya majelis hakim sebagai wakil Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa di dunia ini, akan berlaku seadil-adilnya," kata dia.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









