Majelis Kehormatan MK Sulit Batalkan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Citra Puspitaningrum | 2 November 2023, 20:16 WIB

AKURAT.CO Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam waktu dekat akan memutus dugaan pelanggaran kode etik Hakim MK terkait batas usia capres-cawapres.
Dalam perkara itu, MK telah mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan capres dan cawapres.
MK menyatakan seseorang bisa mendaftar sebagai capres atau cawapres apabila berusia 40 tahun atau sudah pernah menjadi kepada daerah melalui pemilu.
Hal itu lantas membuka jalan bagi Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo sekaligus keponakan Ketua MK, Anwar Usman, yang belum berusia 40 tahun dapat maju di Pilpres 2024.
Saat ini, Gibran telah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto di pesta demokrasi tahun depan.
Pengamat politik dari Universitas Esa Unggul, M. Jamiliddin Ritonga, berpendapat jika Jimly Asshiddiqie sebagai ketua MKMK membatalkan putusan MK terkait usia capres-cawapres maka akan berdampak pada pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Konsekuensi lebih jauh, Prabowo juga tidak punya pasangan untuk maju pada Pilpres 2024. Hal ini berarti pula Prabowo menjadi tidak memenuhi syarat untuk maju pada Pilpres 2024 karena tidak memiliki pasangan," jelasnya saat dihubungi Akurat.co, Kamis (2/11/2023).
Tetapi, kemungkinan MKMK membatalkan putusan MK terkait batas usia capres-cawapres dinilai tidak mendasar apabila para pelapor tidak dapat memberikan argumen yang tepat.
Oleh karena itu, Jamiluddin berpendapat, MKMK hanya berpeluang memutuskan pelanggaran etik yang berimplikasi pada hakim agung MK.
"Karena itu, pasangan Prabowo-Gibran akan mulus tetap maju pada Pilpres 2024. Pasangan ini bahkan berpeluang besar menang untuk memimpin Indonesia 2024-2029," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan MK Prof. Jimly Asshiddiqie menilai masuk akal apabila putusan MK terkait batas usia capres-cawapres dibatalkan. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pernyataan itu disampaikan Jimly dalam sidang pemeriksaan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (1/11/2023).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








