Kejagung Masih Dalami Motif Anggota BPK Terima Rp40 Miliar Terkait Kasus BTS Kominfo
Atikah Umiyani | 3 November 2023, 19:25 WIB

AKURAT.CO Kejaksaan Agung masih mendalami apa yang menjadi motif di balik pemberian uang Rp40 miliar kepada Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi.
Saat ini, kejagung telah menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka dalam dugaan korupsi yang berkaitan dengan perkara BTS 4G Kominfo.
Lebih jelasnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan, pihaknya masih mencari tahu apakah pemberian itu berkaitan dengan upaya menghalang-halangi kasus BTS Kominfo yang sedang berjalan.
"Masih kami dalami ya, apakah uang sejumlah Rp40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami, atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK," katanya di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Kuntadi menjelaskan, kronologi tindak pidana korupsi itu terjadi pada pertengahan tahun lalu di salah satu hotel di Jakarta. Achsanul diduga telah menerima uang senilai Rp40 miliar dari pihak yang juga berkaitan dalam kasus BTS Kominfo.
"Tapi yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan, artinya masih harus kami dalami," ucapnya.
"Adapun, kasus posisi dugaan tipikor dimaksud adalah bahwa tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB, bertempat di Hotel Grand Hyatt. Diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR," jelas Kuntadi.
Achsanul ditersangkakan dengan Pasal 12 b 12 e atau Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 Ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Saat ini, Achsanul telah ditahan di Rutan Salemba.
"Selanjutnya setelah kami periksa datanya maka untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kuntadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









