Akurat
Pemprov Sumsel

Pelaporan Hakim MK Soal Putusan Muluskan Gibran Cawapres Aneh dan Tidak Masuk Akal

Gerdiansyah | 4 November 2023, 08:23 WIB
Pelaporan Hakim MK Soal Putusan Muluskan Gibran Cawapres Aneh dan Tidak Masuk Akal

AKURAT.CO - Praktisi hukum Ali Lubis menilai pelaporan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak masuk akal. Sebab pelapor diduga meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk membatalkan putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres.

Ali Lubis mengatakan Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 sudah sangat tegas dan jelas berbunyi bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Jika mengacu pada Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 tersebut maka haram hukumnya jika putusan MK dibatalkan karena bersifat final dan mengikat. Apalagi dibatalkan dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim MK," kata Ali Lubis melalui pesan elektronik kepada Akurat.co, Sabtu (4/11/2023).

Baca Juga: Majelis Kehormatan MK Sulit Batalkan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Pelaporan hakim konstitusi ke MKMK, tambah Ali Lubis, cenderung bernuansa politik kepentingan pelapor bukan kepentingan hukum dan masyarakat semuanya (erga omnes).

Selain itu, kata Ali Lubis, pelaporan hakim konstitusi ke MKMK juga aneh. Sebab menurut asas judicium semper pro veritate accipitur bahwa putusan selalu diterima sebagai suatu kebenaran, serta asas sententia facit jus et res judicata pro veritate accipitur atau sebuah putusan membentuk suatu hak.

"Apa yang telah diadili dianggap mengikuti kebenaran, selanjutnya putusan Mahkamah Konstitusi harus di pandang sebagai putusan yang berlaku sesuai asas res judicata (putusan hakim harus dianggap benar)," tukas Ali Lubis.

Baca Juga: Kasus Etik Anwar Usman Buka Ruang Koreksi Putusan MK

Laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh hakim MK disampaikan 15 akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Sidang perdana terkait laporan tersebut digelar Selasa lalu.

Alasan 15 akademisi melaporkan Ketua MK Anwar Usman karena diduga mempunyai konflik kepentingan. Mereka menilai putusan MK beberapa waktu lalu tidak sesuai dengan undang-undang.

“Bahwa proses ini ketika ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang berat, terutama terkait dengan conflict of interest, bisa memberikan sanksi yang setara atau sanksi yang berat berupa pemberhentian secara tidak hormat,” ujar Kuasa Hukum CALS, Violla Reininda.

Violla menjelaskan terdapat potensi conflict of interest atau konflik kepentingan ketika memeriksa dan mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Putusan tersebut mengubah syarat usia capres-cawapres yang akhirnya membuka kesempatan untuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk maju di Pilpres 2024. Diketahui, Gibran (Rakabuming Raka) adalah keponakan dari Anwar,” katanya

Kemudian, Ketua MK Anwar Usman juga dinilai melanggar prinsip kecakapan dan keseksamaan karena tidak menjalankan fungsi kepemimpinan dengan optimal dan tidak menegakkan hukum acara sebagaimana mestinya.

Baca Juga: MKMK Tak Punya Wewenang Batalkan Putusan MK

Pelapor lainnya Denny Indrayana menyampaikan putusan MK terkait perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terindikasi merupakan hasil kerja yang terencana dan terorganisir, planned and organized crime sehingga layak pelapor tasbihkan sebagai mega-skandal Mahkamah Keluarga.

Denny juga menilai seharusnya Ketua MK Anwar Usman mundur saat mengetahui adanya perkara tersebut lantaran berkenaan langsung dengan keluarganya, yaitu Presiden Joko Widodo dan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka.

Dia juga menjelaskan, Gibran memanfaatkan ketentuan dalam putusan MK tersebut dengan mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres mendampingi Prabowo Subianto ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Dengan semua elemen tertinggi demikian, tidaklah patut jika pelanggaran etika dan kejahatan politik yang terjadi dipandang hanya sebagai pelanggaran dan kejahatan yang biasa-biasa saja, yang cukup dijatuhkan sanksi etika semata,” tuturnya.

Tak hanya Anwar Usman, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan telah menerima laporan baru terkait delapan hakim MK lainnya. Laporan berkenaan pembiaran terlibatnya Anwar Usman, paman Gibran Rakabuming Raka, memutus perkara batas usia minimal capres dan cawapres.

Terlebih, putusan tersebut disebut-sebut sebagai upaya memuluskan jalan Gibran menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

"Jadi delapan hakim kok membiarkan, nggak mengingatkan? Padahal ini kan ada konflik kepentingan. Kok ada sidang dihadiri oleh ketua yang punya hubungan kekeluargaan? Kan itu semua orang tahu bahwa ada hubungan kekeluargaan," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

G
Reporter
Gerdiansyah
A