Hakim Sebut Rp70 Miliar Korupsi BTS Kominfo Ke Komisi I Untuk Hentikan Proses Hukum

AKURAT.CO Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memperkuat adanya dugaan aliran uang korupsi proyek BTS Kominfo tahun 2020-2022 ke Komisi I DPR.
Penegasan itu tertuang dalam pertimbangan vonis atau hukuman terhadap terdakwa mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate; mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli Hudev UI, Yohan Suryanto, yang dibacakan dalam persidangan, Rabu (8/11/2023).
Hakim Ketua, Fahzal Hendri, menyebut, uang senilai Rp70 miliar yang diserahkan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, ke staf ahli Anggota Komisi I, Nistra Yohan, untuk menghentikan kasus BTS 4G tahun 2021-2022.
Penyerahan uang terjadi di sebuah hotel di Sentul, Bogor, pada pertengahan 2022.
"Sebesar Rp70 miliar dengan maksud untuk dapat menghentikan proses penegakan hukum dari proyek pembangunan BTS 4G tahun 2021-2022," katanya.
Baca Juga: Kejagung Masih Dalami Motif Anggota BPK Terima Rp40 Miliar Terkait Kasus BTS Kominfo
Ada juga uang sebesar Rp66 miliar untuk menghentikan kasus tersebut. Uang itu diserahkan oleh terdakwa Direktur PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, kepada Windu Aji Susanto untuk menghentikan kasus dalam dua tahap.
"Bahwa Oktober 2022 bertempat di kantor Windi, Irwan Hermawan menyerahkan uang kepada Windu Aji Susanto dan Setyo sebesar Rp66 miliar. Tujuannya untuk menghentikan proses penegakan hukum terhadap proyek pembangunan BTS 4G tahun 2021-2022 tersebut diserahkan sebanyak dua kali, masing-masing penyerahan sebesar Rp 33 miliar," jelas Hakim.
Tak hanya itu, terdakwa Irwan juga disebut menyerahkan uang sebesar Rp15 miliar kepada makelar kasus atas nama Edward Hutahaean. Lagi-lagi, tujuannya untuk menghentikan proses penegakan hukum terhadap proyek pembangunan BTS 4G tahun 2021-2022.
"Bahwa pada Agustus 2022 bertempat di kantornya sendiri, Irwan Hermawan menyerahkan uang kepada Edward Hutahaean sebesar Rp15 miliar," ujar Hakim.
Dalam uraiannya, Majelis Hakim juga menyebut aliran uang Rp40 miliar ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyerahan uang terjadi di Hotel Grand Hyatt Jakarta pada pertengahan tahun 2022.
"Bahwa pada pertengahan tahun 2022 bertempat di Grand Hyatt Jakarta, Windi Purnama menyerahkan uang kepada sadikin sebesar Rp40 miliar. Penyerahan uang tersebut ditujukan kepada BPK terkait dengan audit yamg dilakukan oleh BPK atas proyek pembangunan BTS 4G 2021 sampai 2022 yang mengalami keterlambatan," jelas Hakim.
Baca Juga: Kuasa Hukum Terdakwa BTS Kominfo: Kaji Ulang Cara Pemberantasan Korupsi
Dalam pertimbangannya, Hakim menyebut perbuatan sejumlah pihak dan terdakwa kasus ini termasuk Anang Achmad Latif bersama-sama Johnny G Plate dan Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak serta Mukti Ali merugikan uang negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 (Rp8 triliun).
Dari jumlah itu, disebut sudah dikembalikan ke negara sebanyak Rp1.775.656.380.000.
"Uang yang dikembalikan sebesar Rp1.775.656.380.000 dan seterusnya adalah uang yang dimasukan lagi ke kas negara menjadi pengurang kerugian keuangan negara yaitu menjadi Rp6,2 triliun," ujar Hakim Anggota, Sukartono.
Diketahui, Majelis Hakim menyatakan mantan Menkominfo, Johnny G Plate; mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI, Yohan Suryanto, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS Kominfo.
Johnny G Plate divonis hukuman 15 tahun penjara, Anang 18 tahun penjara dan Yohan 5 tahun penjara.
"Majelis berpendapat unsur dapat merugikan keuangan negara telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa," kata Sukartono.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









