Jaksa Agung Tunda Pemeriksaan Kasus Korupsi Peserta Pemilu 2024

AKURAT.CO Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajaran menunda pemeriksaan kasus dugaan korupsi peserta Pemilu 2024. Jaksa Agung merasa hal ini penting dilakukan untuk mencegah potensi hukum dijadikan alat kepentingan politik.
Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2023), Burhanuddin menyebutkan, keputusan tersebut sudah tertuang melalui Instruksi Jaksa Agung (Insja) Nomor 6 Tahun 2023. Artinya sudah ada langkah antisipasi dari Korps Adhyaksa mencegah masuknya kepentingan politik dengan memanfaatkan penegak hukum.
“Sebagai langkah antisipasi dipergunakannya penegakkan hukum, sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu, kami telah menerbitkan Intruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023, tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI, dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024,” kata St Burhanuddin, di ruang rapat Komisi III.
Baca Juga: Jaksa Agung Tegaskan Kawal Pembangunan Tol Langit Demi Masyarakat
Jaksa Agung Bur juga menegaskan komitmen jajaran dalam mendukung pelaksanaan Pemilu 2024. Sebelumnya, dirinya juga telah menerbitkan memorandum Jaksa Agung untuk mengantisipasi dampak penegakan hukum terhadap pelaksanaan Pemilu 2024.
Dia juga menyebut Insja Nomor 6 Tahun 2023 diterbitkan sebagai bentuk komitmen pelaksanaan memorandum Jaksa Agung Nomor 128 tentang optimalisasi peran intelijen kejaksaan dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
Baca Juga: Celine Evangelista Bongkar Kedekatan Dengan Keluarga Jaksa Agung, Geli Tahu Gosip Soal 'Papa'
Memorandum diterbitkan agar jaksa memetakan potensi ancaman-ancaman tindak pidana dalam kegiatan Pemilu 2024.
Korps Adhyaksa, lanjut Burhanuddin, harus melakukan langkah-langkah sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Dengan memetakan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana pemilu sesuai bentuk deteksi dini, pencegahan dini, serta menemukan langkah mitigasi dalam penyelesaiannya,” tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








