Akurat
Pemprov Sumsel

Anak Buah Suami Puan Maharani Didakwa Lakukan Korupsi Rp8 Triliun Bersama Johnny G Plate Dkk

Oktaviani | 16 November 2023, 15:26 WIB
Anak Buah Suami Puan Maharani Didakwa Lakukan Korupsi Rp8 Triliun Bersama Johnny G Plate Dkk

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum mendakwa Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan, melakukan tindak pidana korupsi pada proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

Dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/11/2023), Yusrizki didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate; dan mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif.
 
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Elvano Hatorangan, Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada Bakti, Muhammad Feriandi Mirza; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Bakti Kominfo, Yohan Suryanto; dan Account Director PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, diadili dalam berkas terpisah.
 
Jaksa juga menyebut jika kasus korupsi BTS 4G Kominfo telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp8 triliun lebih.
 
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata Jaksa dalam dakwaan.
 
Menurut Jaksa dalam dakwaannya, pada perkara ini, Yusrizki mendapat USD2.500.000 dan Rp84.179.000.000 (RP84 miliar).
 
Adapun, sumber uang yang diterima yakni Jemy Sutjiawan Sebesar USD2.500.000 selaku subkontraktor fiberhome untuk pekerjaan BTS 4G paket 1 dan 2.
 
Kemudian, Wiliam selaku direktur PT Excelsia Mitra Niaga Mandiri sebesar Rp3.000.000.000 (Rp3 miliar) untuk pengadaan power system pekerjaan BTS 4G paket 1 dan 2.
 
Rohadi selaku Direktur PT Bintang Komunikasi Utama sebesar Rp75.000.000.000 (Rp75 miliar) dari hasil pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel untuk pekerjaan BTS 4G paket 3.
 
Juga dari Surijadi selaku Direktur PT Indo Electric Instrumens (IEI) sebesar Rp6.179.000.000 (Rp6 miliar) untuk pengadaan power system pekerjaan BTS 4G paket 4 dan 5.
 
Diberitakan sebelumnya, Kejagung menyebut Yusrizki melalui Basis Utama Prima ditunjuk sebagai penyedia panel surya yang akan digunakan dalam proyek menara BTS Kominfo.
 
Namun proses penyediaannya terdapat dugaan tindak pidana. Diduga, Yusrizki mendapatkan proyek dari hasil persengkongkolan jahat dengan para tersangka lain, termasuk Johnny G Plate selaku Menteri Kominfo.
 
"Selaku Direktur Utama PT BUP yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1 sampai dengan 5. Dan juga dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain," jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi.
 
PT Basis Utama Prima atau Basis Investment diketahui milik pengusaha ternama sekaligus suami dari Ketua DPR, Puan Maharani, yakni Happy Hapsoro, dan Ketua Kadin Indonesia, Arsjad Rasyid. Terkait kepemilikan Basis Utama Prima, Kuntadi menegaskan tim Jaksa penyidikan tidak membantah.
 
"Bahwa terkait yang ditanyakan itu, sudah masuk dalam materi pokok perkara," ujar Kuntadi.
 
Diketahui 99 persen saham Basis Utama Prima atau Basis Investment milik Happy Hapsoro. Hal ini dibenarkan Arsjad yang mengaku dirinya hanya memiliki saham sebanyak satu persen. 
 
Arsjad dalam keterangan yang dibagikan ke wartawan menyebut kepemilikan sahamnya di Basis Invesment hanya satu persen atas nama PT Mohammad Mangkuningrat.
 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK