Akurat
Pemprov Sumsel

PKS Pertanyakan Alasan Jaksa Agung Perintahkan Tunda Pemeriksaan Korupsi Peserta Pemilu 2024

Paskalis Rubedanto | 16 November 2023, 18:51 WIB
PKS Pertanyakan Alasan Jaksa Agung Perintahkan Tunda Pemeriksaan Korupsi Peserta Pemilu 2024

AKURAT.CO - Partai Keadilan Sejahtera atau PKS mempertanyakan alasan perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin menunda proses pemeriksaan kasus korupsi peserta Pemilu 2024.

“Menunda proses pemeriksaan di satu sisi memang berikan sesuatu yang positif karena mungkin kalau tidak ditunda orang akan anggapan bahwa Kejaksaan melakukan politisasi dalam penegakan hukum," kata politisi PKS Nasir Djamil dalam rapat Komisi III DPR bersama Kejagung, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Kendati demikian, kata dia, perintah Jaksa Agung tersebut bisa menjadi awal mula penundaan kepastian hukum yang berpotensi membuat publik bertanya-tanya.

“Tetapi di sisi lain, pandangan lain menyebutkan menunda proses pemeriksaan ini sepertinya menunda kepastian hukum sendiri itu Pak. Jadi menunda kepastian, menunda keadilan, menunda kemanfaatan hukum itu sendiri,” beber anggota Komisi Hukum DPR itu.

Baca Juga: Mahfud: Kecurangan Pemilu Sudah Menjadi Keniscayaan

Maka dari itu, dirinya menyebut Komisi III ingin informasi yang lebih jauh, apa alasan yang mendasari mengapa harus menunda pemeriksaan korupsi di Pemilu 2024.

“Kami ingin dapat informasi lebih jauh, apa sebenarnya yang melatarbelakangi penundaan proses pemeriksaan terkait Pak JA sampaikan. Karena sebagian pihak mengatakan, bahwa ini sama saja menunda kepastian dan, kemanfaatan dan keadilan hukum itu sendiri,” tutup Nasir.

Sayangnya, pertanyaan Nasir tidak dijawab oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dia hanya menjawab pertanyaan tentang hal lain, yang disampaikan oleh anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.