Status Tersangka Wamenkumham Tak Ganggu Kerja Yasonna Laoly
AKURAT.CO Menkumham Yasonna Laoly tak terganggu atas status tersangka Wamenkumham Edward OS Hiariej alias Eddy Hiariej. Kemenkumham tidak memberi bantuan hukum terhadap profesor hukum pidana termuda itu.
Yasonna menilai, proses hukum terhadap Eddy di KPK berjalan seperti biasa. Politisi PDIP juga meminta agar asas praduga tak bersalah diterapkan dalam kasus Eddy.
“Enggak (beri bantuan hukum), normal-normal saja itu berjalan, seperti penindakan hukum biasa,” kata Yasonna, kepada wartawan, usai menghadiri rapat bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Baca Juga: Jadi Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Tak Layak Hadiri Rapat DPR
Status tersangka Eddy diributkan oleh anggota Komisi III DPR Benny K Harman. Dalam rapat kerja, Benny minta Eddy tidak dilibatkan lantaran menyandang status tersangka.
Eddy ditetapkan menjadi tersangka lantaran dituduh menerima gratifikasi Rp7 miliar terkait pengesahan badan hukum. Kasus ini hasil laporan dari Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








